SERGAI~Nusantaranews~Pengacara Alamsyah,SH dilapor ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Kantor Medan Jalan Sei Rokan Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 15:40 WIB
Dalam laporan pengaduan Alamsyah, SH diduga melakukan pelanggaran kode etik oleh saudara Alamsyah, SH.
” Laporan ini sebagai tindak lanjut dari musyawarah Aliansi Muslim Peduli Ulama Sergai yang juga baru-baru ini melakukan aksi damai di Pemkab Sergai dan Polres Sergai” Papar Edi Ginting yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia ( DPD BKPRMI) Kabupaten Sergai di dampingi penasehatnya Efendi Lubis di Sergai.
Ucapan pengacara Alamsyah,SH dalam video konferensi Pers pada durasi 3 menit 47 detik baru-baru ini mengatakan ” Menghimbau Bupati Untuk Tidak Melibatkan Ulama Dalam Berbagai Kegiatan Apapun Bentuknya Kecuali Dalam Urusan Keagamaan, Nanti Ujungnya Seperti ini”
Ucapan itu. Kata Andi Ginting sangat melukai ulama. Alamsyah, SH diduga melakukan pelanggaran kode etik dari ucapannya tersebut. maka kita yakin Dewan Kehormatan PERADI akan memproses laporan yang telah resmi di terima oleh PERADI melalui Intan Budiana Pakpahan, SH.
” Jangan pernah berpikir kehadiran ulama tidak membawa kebaikan, Tapi sebaliknya ulama membawa kebaikan dan keberkahan” papar Andi Ginting.
Terpisah pengacara Alamsyah,SH di konfirmasi
Nusantaranews.co.id melalui selulernya mengatakan belum bisa memberikan keterangan dalam bentuk apa pun, mengingat belum melihat bukti laporannya.
” Sejauh ini saya merasa tidak pernah menyinggung ulama, dan belum bisa memberikan keterangan kalau belum melihat bukti laporannya” papar Alamsyah.(SB01)
No Comments