Berengsek Resedivis Pasal 338 Ketangkul Jual Sabu

Berengsek Resedivis Pasal 338 Ketangkul Jual Sabu

Berengsek saat diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai

SERGAI-NN

Bebas penjara dari kasus pembunuhan dan dikenalan pasal 338 bukannya membuat S alias Ial alias Berengsek (43) tobat. Pria yang tinggal di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kec Serbajadi, Sergai ini malah jual sabu dengan alasan tidak punya kerjaan. Sial bisnis haramnya itu keburu ketahuan polisi  dan berhasil menangkapnya Berengsek pun kembali dipenjara.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu MH  Minggu (2/12) mengatakan Berengsek di tangkap personil Polsek Kotarih di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul dengan tujuan menekan peredaran narkoba yang semakin marak dijajaran Polres Sergai  yang telah di terapkan oleh Kapolres Sergai AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu untuk menindak peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolsek Kotarih AKP. Rasoki Harahap bersama kanit IPDA.A Situmorang berhasil menangkap pengedar sabu Berengsek di Desa karang Tengah, Serbajadi Kamis (29/11) sekira pukul 21:00 WIB.  Dari tangan ayah dua anak ini  ditemukan barang bukti  1 paket sabu serta hp, saat dilakukan penangkapan petugas menyeru sebagai pembeli hingga akhirnya tersangka mudah ditangkap di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul.

“ Saat ini Kasusnya masih dalam pengembangan Sat Narkoba Polres Sergai tersangka di jerat pasal 114 sub 112 dengan  ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 milyar” ucap Kasat Narkoba.( Dr01)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment