04 Agu Bupati Sergai Instruksikan Desa/Kelurahan Perketat PPKM Level 3
SERGAI~Nusantaranews~Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, menginstruksikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 semakin diperketat ditingkat desa/kelurahan seluruh Kabupaten Serdang Bedagai.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Darma Wijaya kepada seluruh camat, kepala desa dan lurah se Kabupaten Sergai, dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 29 Tahun 2021 dan optimalisasi pelaksanaan PPKM Level 3 tingkat desa kelurahan di wilayah hukum Polres Sergai, di Mapolres Sergai, Rabu (4/8/2021).
Dalam Inmendagri No 29 Tahun 2021 yang menjadi pedoman untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1. Selain itu, arahan agar kepala daerah untuk lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Bupati Darma Wijaya dalam instruksinya menyampaikan pandemi Covid-19 semakin meningkat di Indonesia khususnya di Kabupaten Sergai yang saat ini masuk dalam zona orange. Maka dari itu, pemerintah pusat membuat tindakan tegas dengan meminta desa/lurah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Menindaklanjuti instruksi ini, saya mengimbau kepada camat, kepala desa dan lurah di seluruh Kabupaten Sergai untuk melaksanakan PPKM Mikro secara ketat di wilayahnya masing-masing. Kita mengingatkan angka Covid-19 ini masih tinggi sehingga pemerintah serius membuat peraturan ini,” ujarnya.
Diakui bupati, di Kabupaten Sergai saat ini yang paling sulit dihindari adanya kegiatan pesta yang dilakukan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Padahal, dalam peraturan PPKM Mikro memperbolehkan pesta dengan kapasitas 25 persen pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan.
“Kesadaran masyarakat Sergai ini masih kurang akan pencegahan penyebaran virus corona ini. Sebab masih ada yang buat pesta. Boleh saja pesta, tapi bisa dikendalikan dengan cara bukan yang sifatnya berkerumun lagi. Makanan tidak dihidang tetapi dikotakkan di bawa pulang,” sebutnya.
Meskipun, dengan pesta salah satu alternatif pemulihan ekonomi di tengah masyarakat, tetapi penerapan protokol kesehatan dan mengikuti imbauan pemerintah tidak salah. Maka dari itu, lanjut bupati, kepala desa dan lurah untuk memberikan imbauan ke warganya tentang penanganan Covid-19.
Bupati Darma Wijaya pun mengingatkan kepala desa dan lurah untuk menggunakan dana desa untuk rakyat dalam penanganan Covid-19, sehingga dengan benar memberlakukakan PPKM Level 3. “Arahan dari pemerintah dana desa untuk keperluan BLT dana desa, 8 persen untuk penggunaan Covid-19, dapat ditambah dengan tidak mengurangi pelayanan publik, agar penyaluran bantuan sosial merata ke warga,” ungkapnya.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, menambahkan sebaran kasus Covid-19 terkonfirmasi di wilayah hukum Kabupaten Sergai, tertinggi di Kecamatan Sei Rampah berjumlah 38 orang, Sei Bambang 28 orang dan Perbaungan 23 orang.
Selain itu, berdasarkan klaster umur rentan usia 31-40 tahun tertinggi di Sergai, kemudian usia 41-50 tahun, 21-30 tahun. “Artinya sesuai data terkonfirmasi umur tersebut yang mobilitas nya tinggi dan tidak patuh prokes,” sebutnya.
Polres Sergai pun mengambil langkah-langkah, dengan cara meningkatkan kegiatan sosialisasi dengan melibatkan seluruh satgas sampai tingkat desa/lurah, memperbanyak brosur sebagai alat edukasi.
“Meningkatkan kegiatan 3 T (tracing, testing dan treatment), ops yustisi ke cafe, warung makan, kedai agar tidak berkerumun, melakukan pembatasan jam operasional guna mengurangi mobilitas masyarakat serta mengoptimalkan posko PPKM dan Satgas Desa,” ungkap Kapolres.
Facebook Comments
No Comments