Dalam Kurun Waktu Dua Bulan  Polres Simalungun Ungkap 16 Kasus Judi Togel

Dalam Kurun Waktu Dua Bulan  Polres Simalungun Ungkap 16 Kasus Judi Togel

Nusantaranews.co.id~Siantar~Dalam kurun waktu dua bulan belakangan ini terhitung bulan Januari sampai 11 Februari tahun

2020.Jajaran Polsek berkerjama Satuan Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana perjudian jenis nomor tebak angka.

Adapun 16 kasus tersebut terdiri dari delapan kasus di tanganin Polsek dan delapan kasus ditanganin Satuan Reskrim Polres Simalungun dengan rincian sebagai berikut.

Untuk delapan kasus yang di tanganin Polsek yakni satu kasus ditanganin Polsekta Tanah Jawa,satu kasus di Polsek Panei Tongah,satu kasus di Polsek Bangun,satu kasus di Polsek Purba, satu kasus di Polsek Sidamanik dan dua kasus di Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Untuk satuan reskrim melalui pengungkapan yang dilakukan team Opsnal Jahtanras sebanyak delapan kasus di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.IK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring menerangkan,Kamis (13/2) tentang hasil pengungkapan kasus 303 ini menjelaskan.

“Jajaran Polsek dan Reskrim menanganin 16 kasus perjudian jenis nomor tebak angka dalam dua bulan belakangan ini.Dengan Total tersangka sebanyak 17 orang tersangka ,” ucap Lukman membeberkan.

Ditegaskan Lukman,bahwa jajaran Polres Simalungun tetap akan memberantas perjudian jenis nomor tebak angka atas informasi yang berkembang di masyarakat.Pihaknya Polres Simalungun berharap adanya kerjasama dari masyarakat.

“Jika masyarakat,ada mengetahui dilingkungannya masing masing tentang praktek judi tebak angka.Segera lapor kepada pihak berwajib setempat,” ucap Lukman.(Adi)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment