Di Upah Rp. 300 Ribu Pembawa Ganja di Tangkap Polres Tapsel

Di Upah Rp. 300 Ribu Pembawa Ganja di Tangkap Polres Tapsel

Penangkapan pelaku
SIPIROK~Nusantaranews~AA (34) warga Lingkungan II, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, bertekuk lutut, saat dibekuk Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (4/2/2021) siang. Pria pengangguran tamatan sekolah dasar (SD) itu ditangkap, sesaat hendak menjualkan 1 Kg daun ganja kering.
“Penangkapan bermula atas info tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Eddy Sudrajat, kepada awak media dalam siaran persnya, Minggu (7/2/2021) sore.
Berdasar info itu, lanjut Kasat, petugas pun melakukan penyelidikan ke Desa Kilang Papan. Setiba di lokasi, persisnya di depan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sipirok, petugas melihat dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Lalu, petugas bergegas mendekati kedua pria itu. Nahas, seorang pria berinisial, W, berhasil kabur dan kini tengah diburu petugas.
Namun, petugas sukses mengamankan seorang pria yang tak lain, AA. Kepada petugas, AA mengaku kalau barang bukti ganja disimpan di dalam semak-semak di bawah pohon karet. Berdasar keterangan AA, barang haram itu adalah milik W, yang merupakan warga Panyabungan, Madina. Setelah diamankan, AA turut ceritakan ke petugas kronologis pemesanan ganja itu.
Dimana, sehari sebelum diamankan, AA ditelepon oleh W. Melalui sambungan telepon, W menanyakan kepada AA, apakah ada yang mau membeli ganja. Kemudian, AA menyuruh W untuk datang ke Kota Padangsidimpuan agar bersama-sama menjual ganja. Esoknya, W datang ke Kota Padangsidimpuan.
“Keduanya, (kemudian) berangkat menuju Desa Kilang Papan untuk menjual ganja kepada seseorang yang sudah memesan,” imbuh Kasat.
Rencananya, sebut Kasat, AA akan menjual ganja seberat 1 Kg itu dengan harga Rp2 juta. Apabila ganja berhasil terjual, maka AA akan memeroleh upah sebesar Rp300 ribu. Kasat menjelaskan, ketika diamankan ganja seberat 1 Kg itu dibungkus lakban warna cokelat. Tak hanya ganja, petugas juga menyita barang bukti lain berupa, satu unit telepon seluler merk Nokia warna merah.
“(Dan) satu unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa plat. Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Tapsel,” tandas Kasat.(Za)
Facebook Comments
No Comments

Post A Comment