19 Okt Gaji Honor Badan Ad-Hoc Pilkada 2020 Bakal Naik
Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya
NusantaraNews.co.id, Serdang Bedagai
Standar gaji atau biaya honorarium badan Ad-Hoc Pilkada 2020 mendatang yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bakal naik. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tertanggal 7 Oktober 2019 nomor S-375/MK.02/2019.
Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya SSos kepada NNĀ Kamis (17/10) menjabarkan, jika mengacu pada regulasi tersebut maka honorarium badan Ad-Hoc Pilkada 2020 seharusnya mengalami kenaikan. Diantaranya, Ketua PPK menjadi Rp2,2 juta, Anggota Rp1,9 juta, Sekretaris Rp1,55 juta, serta Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis menjadi Rp1 juta.
“Sedangkan untuk PPS, gaji ketua menjadi Rp1,2 juta, anggota Rp1,15 juta, sekretaris Rp1,1 juta, dan staf/pelaksana Rp1 juta. Untuk PPDP, menjadi Rp1 juta. Dan yang terakhir untuk KPPS, gaji ketua menjadi Rp900 ribu, anggota Rp850 ribu, dan Pam TPS/Satlinmas Rp650 ribu,” ungkapnya.
Dikatakan, peraturan itu merupakan regulasi terbaru dan untuk Pilkada 2020 diharuskan mengacu terhadap hal tersebut. Dia juga menyebut, jika dilihat dari SE Menteri Keuangan itu, maka terjadi kenaikan sekitar 20 sampai 30 persen dibandingkan dengan standar gaji yang lama.
“Dimana, untuk kebutuhan personil di 17 Kecamatan, 243 desa/kelurahan, dan 1.150 TPS, awalnya diestimasikan sebesar Rp20,4 milyar. Jika sudah mengacu pada SE Menteri Keuangan tersebut, maka gaji honor dari badan Ad-Hoc di Kabupaten Sergai, akan naik menjadi Rp28,1 miliar,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Erdian, sudah menjadi tanggung jawab KPUD Sergai untuk mengusulkan kenaikan gaji yang mengacu pada Permendagri nomor 54 tahun 2019 itu kepada pemerintah daerah.”Namun, dikarenakan SE Menteri Keuangan itu baru terbit tertanggal 7 Oktober 2019, maka dirasa perlu pengusulan kembali kenaikan anggaran pembiayaan Pilkada ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sergai,” tegasnya.
Dia berharap, semua pihak dapat mempertimbangkan SE dari Menteri Keuangan tersebut. Karena, pihaknya menaikkan usulan anggaran pembiayaan Pilkada bukan asal-asalan, melainkan melewati perhitungan dan proses yang teramat panjang.
“Anggaran yang ditetapkan DPRD dan Pemkab Sergai sebesar Rp35 miliar jelas tidak cukup. Mengingat rancangan anggaran Rp43 miliar yang sebelumnya sudah diusulkan saja belum mematuhi SE Menteri Keuangan ini,” tegas Ketua KPUD Sergai.(Dr01)
Facebook Comments
Post Views: 13
No Comments