Kapolres Simalungun Safari Bakti Sosial

Kapolres Simalungun Safari Bakti Sosial

 

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Simalungun Kompol Ama Khoita Hia, S.H.,M.Hum., beserta rombongan ke rumah Safari Bakti Sosial kepada dua warganya sekaligus yaitu kepada Bapak Samiran dan Bapak Suwanto

SIMALUNGUN-NN

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Simalungun Kompol Ama Khoita Hia, S.H.,M.Hum., beserta rombongan ke rumah Safari Bakti Sosial kepada dua warganya sekaligus yaitu kepada Bapak Samiran dan Bapak Suwanto. Sabtu (18/01) pukul 11.00 Wib.

Bapak Samiran merupakan mantan terdakwa dalam kasus Pencurian getah milik PT. Bridge Stone di Huta I Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Sebelumnya kepada Bapak Samiran kunjungan tersebut telah disampaikan maksud tujuannya, sehingga Samiran pun menyambut dengan baik.

Dalam rombongan tersebut turut hadir Kompol Widodo, S.E., (Kabagops Polres Simalungun), Kompol Lamin, S.Pd. (Kabag Sumda  Polres Simalungun), Kompol P. Sihombing (Kabag Ren Polres Simalungun), dan para Kasat, Kasubbag Humas, Kapolsek Serbalawan, Kanit Reskrim Sebalawan dan Para Kasi.

Setibanya Kapolres Simalungun beserta rombongan di rumah Bapak Samiran di Huta I Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, langsung disambut oleh Kapolsek Serbalawan AKP Bambang Priyatno, S.Sos, bersama Camat Tapian Dolok Sakbhan Saragih dan Pangulu Nagori Dolok Maraja Marah Rusli beserta Perangkat Nagori.

Kapolres pun menyampaikan turut prihatin atas apa yang dialami oleh Bapak Samiran atas perbuatannya melakukan pencurian getah Lump milik Perkebunan PT.Bridge Stone seberat 1,9 Kg seharga Rp 17.480 (Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), sebingga bapak Samiran dipersangkakan melanggar Pasal 111 Sub 107 Huruf D UU Nomor 39 tahun 2014 Tentang Undang Undang Perkebunan.

Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Samiran hukuman kurungan selama 10 bulan dan Pengadilan memvonis dengan kurungan 2 bulan 10 hari dan saat ini pak Samiran telah bebas bersyarat dan atas kejadian tersebut Kepolisian Polres Simalungun menaruh empati dan memberikan dukungan moral atas apa yang dialami pak Samiran.

Kapolres juga mengatakan agar bersabar, atas apa yang dialami oleh pak Samiran sekaligus memberikan Tali Asih berupa Beras, Susu, Telur ayam, Indomie, Gula, dan bubuk teh kepada Bapak Samiran, dan atas kepedulian Kapolres Samiran mengucapkan ribuan terimakasih atas kunjungan dan Tali asih yang diberikan oleh Kapolres Simalungun beserta jajarannya.

Usai kegiatan tali asih dari kediaman pak Samiran, pada pukul 12.45 Wib Kapolres Simalungun beserta rombongan lanjutkan perjalanan menjenguk dan mengunjungi warga yaitu Pak Suwanto yang terkena musibah dalam berkendara yaitu kecelakaan  lalu lintas dan sampai sekarang terkena gangguan saraf dan tidak bisa berbicara.

Dalam kunjungan itu pula Kapolres Simalungun memberikan Tali Asih berupa Beras, Susu, Telur ayam, Indomie, Gula, dan bubuk Teh kepada Bapak Suwanto dan bapak Suwantopun mengucapkan banyak terimakasih atas kunjungan dan Tali asih yang diberikan oleh Kapolres Simalungun.

Kegiatan tali asih ini akan dilakukan rutin setiap bulannya dan Polres Simalungun akan  mengunjungi warga yang benar-benar membutuhkan uluran tangan dan bantuan sehingga demi Kemanusiaan maka Polres Simalungun bergerak untuk membantu mereka-mereka yang membutuhkan, karena warga yang sejahtera merupakan satu dari sekian keberhasilan Polri dalam menjaga Kamtibmas dalam mendukung program Pemerintah.(AB)

 

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment