Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 229 Perkara

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 229 Perkara

Kejaksaan Negeri Sergai memusnahkan barang bukti sabu dengan cara di belender.
SERGAI~Nusantaranews~Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap  dari 229 perkara selama tiga bulan terakhir (8/4/2021) dihalaman Kejaksaan Sergai.
Kajari Sergai Donny Hariono Setiawan, SH  mengatakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah memiliki hukum tetap. Setiap bulan penindakan itu tidak akan pernah habis terutama dari kasus narkoba yang meningkat dari pengguna menjadi pengedar.
Dalam hal ini lanjut Kajari, perlunya peran pimpinan Forkopimda untuk memberikan masukan dimana untuk melakukan pencegahan agar dapat menekan peredaran narkoba mengingat narkoba bukan hanya beredar di kota namun juga di desa.
Dalam laporannya, Kasi Barang Bukti dan Perampasan Riky T Adolt Pasaribu, SH mengatakan dari 229 perkara ada 215 kasus narkoba dengan barang bukti sabu 1141,29 gram dan ganja 30.17 serta 5 pil ekstasi. Sedangkan perjudian ada 5 perkara dengan barang bukti buku tafsir dan blok notes serta mesin ikan, 5 perkara pencurian dan 4 perkara tindak pidana umum.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga di hadiri perwakilan Polres Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, BNN Sergai serta para kasi dan staf Kejaksaan Negeri Sergai.(SB01)
Facebook Comments
No Comments

Post A Comment