28 Jan Kejari Sergai Tingkatkan Status Dugaan Mark Up AUTP
Kejaksaan Negeri Sergai
SERGAI~Nusantaranews~Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai meningkatkan status dugaan mark up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 ketahap penyidikan
Peningkatan status penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan mark up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai dari penyelidikan kepenyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01/L.2.29/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
Ditingkatkannya status penanganan perkara dimaksud setelah dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya peristiwa pidana yaitu dalam hal indikasi yang kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH), kerugian negara serta perbuatan memperkaya/menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tahap penyidikan, Tim Penyidik akan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menetapkan tersangkanya.
Kajari Serdang Bedagai Donny Haryono Setyawan dengan didampingi Kasi Intel Agus Adiatmaja dan Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu Jumat (28/1/202) mengatakan bahwa ditanganinya perkara tersebut untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat petani di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Klaim AUTP seharusnya diberikan kepada petani yang tanaman padinya mengalami gagal panen, Kita ketahui bahwa petani di Kabupaten Serdang Bedagai sering mengalami gagal panen akibat bencana banjir tahunan. Yang terjadi klaim AUTP tersebut di mark up dan semua uangnya termasuk klaim yang benar-benar mengalami gagal panen diambil oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, sehingga dalam perkara ini selain negara dirugikan para petani juga dirugikan” papar Kajari.(SB01)
Facebook Comments
No Comments