NasDem Tepis Calegnya di Sibolga Terjaring OTT, akan Laporkan Bawaslu ke DKPP

BARANG BUKTI: Uang tunai Rp 300 Ribu dan Surat Pemanggilan Pemilih jadi barang bukti.(Foto: Istimewa)

NasDem Tepis Calegnya di Sibolga Terjaring OTT, akan Laporkan Bawaslu ke DKPP

MEDAN ~Nusantaranews– Ketua DPP NasDem Teritorial 1 Sumut-Aceh, Bakhtiar Ahmad Sibarani memastikan tidak ada Caleg dari partainya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Bawaslu di Sibolga.

Bukan hanya caleg, Bakhtiar Sibarani juga menegaskan tidak ada juga timses mereka yang ditangkap.

“Kami pastikan tidak ada caleg ataupun timses yang kena OTT di Sibolga,” kata Bakhtiar di Medan, Selasa (13/2/2024).

Bakhtiar mengatakan, pria yang ditangkap di Sibolga itu bukan caleg ataupun timses dari NasDem.

Hal ini, lanjut Bakhtiar, dibuktikan dengan tidak adanya alat peraga kampanye milik NasDem yang diamankan bersama pria itu.

“Kami ada bukti videonya, tidak ada satupun alat peraga kampanye NasDem yang diamankan. Pria yang diamankan itu juga bukan timses dari caleg kami. Kamu melihat hal ini dipaksakan untuk memperburuk citra NasDem,” tuturnya.

Bakhtiar juga merasa heran nama NasDem dibawa-bawa dalam penangkapan pria di Sibolga itu.

Dia mengaku heran dengan proses penangkapan kepada pria itu.

“Kami ada videonya, yang menangkap itu membawa-bawa nama Polda. Kemudian dibawa ke Bawaslu, dan anehnya saat di Bawaslu yang melakukan pemeriksaan malah orang yang menangkap di lapangan tadi,” tutur Bakhtiar.

“Masak di Bawaslu yang menginterogasi itu warga, bukan pihak Bawaslu. Itu pun yang diamankan duit sama C-6. Lalu kenapa yang menangkap itu yang menyebutkan nama NasDem,” sambungnya.

Dia juga mengaku heran dengan Bawaslu. Dia mengatakan, hingga kini caleg mereka tidak ada yang diperiksa.

“Caleg kita tidak ada diperiksa. Sampai sekarang tidak ada. Kok Bawaslu sudah langsung mengambil keputusan. Kalau ada yang ditangkap, lalu mengaku-ngaku NasDem, kan tidak betul juga,” tuturnya.

Merasa dirugikan, Bakhtiar menyebut pihaknya akan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Selain itu, mereka juga akan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, Bawaslu Sumatera Utara menyatakan jajarannya melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang anggota tim sukses caleg partai nasdem sibolga berinisial PL, pada selasa siang. Kasus ini dibawa di Gakumdu untuk diproses.

Perbuatan pelaku diancam melanggar pasal 523 ayat dua undang undang pemilu dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara dan dendan paling banyak Rp 48 juta.(IST)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment