Operasi Antik Toba 2020, Polres Sergai Tembak Pengedar 6.587 Butir Inex

SITA: Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang,SH.,M.Hum menunjukkan barang bukti 6.587 butir inex seberat 1.109 gram yang berhasil disita.(Foto: Ist)

Operasi Antik Toba 2020, Polres Sergai Tembak Pengedar 6.587 Butir Inex

SERRDANG BEDAGAI ~Nusantaranews~ Polres Sergai berhasil menembak seorang kurir 6.587 butir inex  seberat 1.109 gram bernama Samsul, Jumat (14/2/2020). Tersangka berhasil ditangkap setelah dua minggu Satuan Narkoba Polres Sergai dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,M.H.,IPDA Virzha Nur Adha,S.TrK., IPDA Pranata Purba,SH bersama tim melakukan penyelidikan.

“Tersangka melakukan perlawanan saat pengembangan dilapangan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Pada kaki kanan tersangka tertembak di lutut,” ujar Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang,SH.,M.Hum saat memimpin konfrensi pers di Mapolres Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai menjelaskan, dari tersangka disita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 6.587 Butir seberat 1.109 Gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT. Tersangka ditangkap Selasa 11 Feb 2020 sekira pukul 02.00 Wib di depan Hotel Graha Sultan Sei Rampah. “Tersangka ini adalah jaringan Lapas dan saat ini ini Polres Sergai tetap berupya untuk mengembangkan keatas lagi,” tambah Kapolres Sergai.

Pengungkapan kasus ini adalah dalam rangka Operasi antik toba 2020 yang digelar sejak 27 Januari dan akan berakhir 16 Februai 2020. Periode dari tgl 6 Feb hingga 14 Feb 2020 Polres Sergai dan jajaran Polsek berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika sebanyak 13 LP yang diungkap Sat Narkoba 5 LP,Polsek Dolmas 3 LP,Polsek Perbaungan 2 LP,Polsek Tg.Beringin,Polsek Teluk Mengkudu dan Polsek Firdaus masing masing 1 LP.

Adapun tersangka yang diamankan dalam periode ini sebanyak 14 Orang,13 Orang Laki laki dan 1 Orang perempuan dengan kategori Pengedar 12 Orang bernama Ashari Matondang als Ucok Dolar (lk 44th),Abdul Rahman Purba Als Peyek (lk 32 th),Ramadhan (lk 25 th), Muh Andika Harahap als Pije (lk 28 th), Muh Taufiq als Taufiq (lk 33 th), Muh Arif als Arif (lk 43 th), Sukardi als Karpea (lk 49 th), Nurhayati als Inun (Pr 40 th), Samsul (lk 26 th),Juhari als Juar (27 th),Darma Bakti (lk 23 th). Untuk pemakai dua orang atas nama Yudi Ansari (lk 33 th) dan Deni Haryadi Pasaribu als Deni (lk 31 th).

Untuk barang bukti yang disita yaitu pil ekstasi 6603 Butir seberat 1195,1Gr, Sabu 24,31 Gr,Ganja 0,6 Gr, Uang tunai Rp.400.000,- dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT.

Para tersangka pengedar dikenakan pasal 114 Sub 112 dan pemakai pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan 12 tahun penjara.(AS)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment