17 Mei Operasi Pekat Toba 2019 Polres Sergai 25 Orang Lebaran di Penjara
Operasi Pekat Toba 2019 Polres Sergai
25 Orang Lebaran di Penjara
Nusantaranews. Sergai
2 pekan “Operasi Pekat Toba 2019” Polres Sergai mengungkap 25 orang terduga pelaku kejahatan dengan berbagai kasus dari Sat Reskrim dan Satres Narkoba. Ke 25 orang itu dipastikan berlebaran di penjara.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu, didampingi Kabag Ops Lili Astono, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada awak media, Jumat (17/5) merincikan, dari Sat Reskrim ada 3 orang tersangka perjudian jenis dadu diantaranya, B (46), T (47) dan P (58). Sedangkan untuk perjudian jenis togel seorang tersangka berinisial S (53) juga turut diamankan petugas.
“Kemudian, ada juga seorang tersangka pencuri kabel di jalan tol dengan inisial ER (30) dan 2 tersangka pencuri sepedamotor berinisial MAY (18), K (29) serta MH (19). Selanjutnya, seorang tersangka pencuri baterai tower berinisial WH (28),” ujar Juliarman.
Sementara itu, selama Operasi Pekat Toba 2019, ada dua kasus asusila yang berhasil diungkap Sat Reskrim. Satu diantaranya, adalah seorang wanita pelaku prostitusi berinisial Y (44).”Sedangkan yang satu lagi ialah kasus cabul dengan tersangka YEN (39). Sat Reskrim juga berhasil mengungkap tindak premanisme. Dari pengungkapan itu, 55 orang berhasil diamankan dan telah dilakukan pembinaan,” jelas Kapolres.
Sedangkan, dari Satres Narkoba ada 12 orang pengedar dan 2 orang pemakai yang diamankan. Adapun rincian 12 orang pengedar itu diantaranya, U (32), A (38), MY (21), CB (35), PA (45), R (19), RL (26), RU (41), Z (36), BD (56), BS (32) dan F (32). Untuk pemakai, ada 2 orang diantaranya, AWP (22) dan MH (42)
“Pelaku pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar, maksimal Rp10 Miliar. Sedangkan, pelaku pemakai narkoba akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 Miliar,” beber Kapolres.(Dr01)
Facebook Comments
No Comments