SEI RAMPAH-NN
Seorang pria berinisial MS (27) warga Dusun Jati Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang berhasil dibekuk Tim Opsnal unit Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai). MS ditangkap menyusul perbuatannya yang nekad mencuri kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) milik PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) senilai Rp192 juta di seputaran Desa Seisejenggi Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno kepada awak media, Kamis (27/6) memaparkan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya diamankan pihak keamanan PT JMKT.
“Kemudian, karyawan PT JMKT atas nama Agusrianto (53) menelepon pihak kepolisian agar segera menangkap tersangka pada Rabu (26/6) sekira pukul 12.09 WIB. Setelah ditangkap, petugas akhirnya memboyong tersangka ke Sat Reskrim Polres Sergai,” ujar Juliarman.
Atas perbuatannya, lanjut dia, MS disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.”Dari tangan MS, petugas berhasil mengamankan 2 gulungan kabel sepanjang 20 meter dan 1 unit sepedamotor BK 3793 MBD,” tandas Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memaparkan kasus perampokan dan curanmor. Untuk kasus perampokan, petugas berhasil mengamankan IM alias A (30) pada Selasa (18/6) sekira pukul 08.00 WIB lalu. IM ditangkap karena diduga menjambret satu unit HP milik Wajib Pramono (21).
Sedangkan, untuk kasus curanmor, petugas berhasil meringkus 3 orang pria diantaranya, W alias Y (20), N (23), dan G alias A (34) dari tempat yang terpisah. Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama.(Dr01))
No Comments