Perkara Narkoba Meningkat Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti

Perkara Narkoba Meningkat Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Sergai musnahkan barang bukti dari berbagai perkara
SEI RAMPAH-NN
Perkara narkoba meningkat 10 persen dibanding tahun lalu. Pertengahan tahun 2019 ini kejaksaan Sergai menangani 104 perkara narkoba sedangkan tahun lalu 73 perkara. Pihak kepolisian, Kejaksaan serta BNNK Sergai sudah maksimal dalam menangani kasus narkoba jika tidak mungkin kenaikan itu mencapai 30 persen.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sergai Jabal Nur SH. MH  usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan beberapa kasus lainnya di belakang halaman Kejaksaan Negeri Sergai Kamis (18/7) sekira pukul 11:00 WIB. Pemusnahan itu juga disaksikan para siswa SMA dan Perwakilan PN Sergai, BNNK Sergai Dinkes Sergai juga para JPU.
Pemusnahan barang bukti dikatakan Jabal Nur merupakan proses hukum terakhir yaitu eksekusi sesuai putusan pengadilan yang sudah ingkrah dan dapat dilaksanakan sesuai undang-undang.
Lanjut Jabal Nur Kejaksaan Negeri Sergai juga menuntut hukuman mati kepada 7pelaku narkoba di Pantai Cermin. Namun dari 2 pelaku masih menunggu proses hukum luar biasa karena masih diberikan hal garasi walau secara hukumnya sudah berakhir namun ada upaya hukum luar biasa.
“Dari 7 pelaku yang di hukum mati itu satu diantaranya oknum Polri yang bertugas di Polres Sergai yakni S yang sudah turun tuntutannya dan itu merupakan wujud kami dalam penanganan hukum pada kasus narkotika” papar Jabal Nur.
Sebelumnya Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti Tulus SH Mengatakan pemusnahan barang bukti juga di rangkai dengan Penyuluhan  Bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif pada Hari Bakti Adyaksa ke-59 kepada pelajar SMA dan HUT IAD ke XIX tahun 2019  di aula Kejaksaan Sergai.
Dari pemusnahan barang bukti dikatakan Tulus terdapat 104 perkara yakni 92 perkara Narkotika, 5 perkara umum, 13 perkara kamtibum. Dari barang bukti narkoba terdapat 219,21 gram dan sebanyak 136,75 gram yang di musnahkan. Untuk pidana umum ada 2 perkara yakni perlindungan anak, satu perkara dalam rumah tangga dan 2 perkara perikanan tahun 2009.
” Barang buksi sabu di musnahkan dengan cara di belender untuk ganja serta 13 perkara 303 dengan 3 unit mesin Dingdong dan 2 mesin judi tembak ikan dimusnahkan dengan cara di bakar” tutup Tulus. (Dr01)
Facebook Comments
No Comments

Post A Comment