Polda Sumut Sukses tangkap Pelaku Pencurian Gunakan Senjata Api


Medan, Nusantaranews.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap pria berinisial IB alias Ilul (58) yang diduga pelaku tindakan pencurian dengan menggunakan senjata api di Kabupaten Serdang Bedagai. Kamis, 10/04

“Barang bukti yang disita satu senjata api jenis FN, dua butir peluru, satu parang, sepeda motor korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.

Sumaryono mengatakan tersangka tersebut ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Serdang Bedagai dan Kepolisian Sektor Dolok Masihul di areal perkebunan Tebing Tinggi pada Selasa (8/4).

Lebih lanjut, ia mengatakan saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan hingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

“Kami saat ini melakukan pendalaman dan akan diproses penyedia senjata api, kami akan kejar,” ucap dia.

Sumaryono menambahkan pelaku dijerat Pasal 365 ditambah dengan kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (7/4) malam, saat korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku mengeluarkan parang dengan maksud merebut sepeda motor korban.

Kemudian korban melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang itu, hanya saja tersangka mengeluarkan senjata api untuk mengancam korban.

“Korban kembali melakukan perlawanan dan berhasil merebut senjata pelaku hingga pelaku melarikan diri. Kemudian korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Dolok Masihul,” kata Sumaryono.

Selain kasus perampokan, pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus memanfaatkan kedekatan untuk mengajak korban ke rumahnya.

Tersangka kini ditahan dan diproses atas dua perkara yakni pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api dan,senjata tajam, serta pencabulan anak di bawah umur.

(NN/Siddiq)

Facebook Comments

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *