16 Mar Ratusan Calon Kepala Desa di Sergai Ikuti Deklarasi Damai
SERGAI~Nusantaranews~299 calon Kepala Desa (Cakades) dari 100 desa dan 16 Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai mengikuti deklarasi damai pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di halaman kantor Bupati, Rabu (16/3).
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya mengungkapkan Pilkades tahun 2022 tergolong unik karena ada pasangan suami istri (pasutri), anak dan menantu dan ada juga kakak beradik yang ikut bersaing sebagai calon Kades.
“Tahun ini pilkades di Serdang Bedagai tergolong unik, artinya demokrasi di Serdang Bedagai sudah maju,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Wiwik ini memaparkan awalnya ada 102 desa yang mengikuti Pilkades serentak di 16 Kecamatan, namun 2 desa dinyatakan gugur setelah dilakukan verifikasi.
Ia pun meminta para calon Kades yang akan mengikuti Pilkades serentak untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif sesuai dengan deklarasi damai yang sudah digelar.
“Para calon kades agar mengikuti peraturan yang ada sehingga Pilkades nantinya dalam berjalan damai,” ucapnya.
Diakhir, Bupati Serdang H Darma Wijaya bersama Wakil Bupati Serdang Bedagai H Adlin Umar Yusri Tambunan melakukan penandatanganan fakta integritas atau deklarasi Pilkade Damai di 100 desa pada 16 kecamatan Kabupaten Serdang Bedagai 2022 tahun 2022 yang diikuti oleh Forkopimda Sergai dan perwakilan Calon Kepala Desa dengan isi
Kami Calon Kepala Desa se Kabupaten Serdang Bedagai bersepakat Siap melaksanakan, pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2022 secara jujur, adil, santun, bermartabat dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Siap bekerjasama, dengan penyelenggara pemilihan Kepala Desa dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022, untuk tidak mengangkat isu-isu yang berbau sara.
Bersama aparat Polisi dan aparat TNI siap untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, aman dan damai, serta dapat mengendalikan masa pendukungnya masing-masing, dan mendukung sepenuhnya tindakan tegas aparat hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Siap menerima hasil penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siap untuk dipilih dan siap untuk tidak dipilih, dalam pemilihan Kepala Desa melalui proses pemilihan yang demokratis.(SB10)
Facebook Comments
No Comments