Sebanyak 82,55 Persen Warga Kota Tebing Tinggi  Telah Terdaftar Sebagai Peserta JKN

Sebanyak 82,55 Persen Warga Kota Tebing Tinggi  Telah Terdaftar Sebagai Peserta JKN

TEBINGTINGGI-NN
Dari sebanyak 140.198 jiwa atau sekitar 82,55 persen dari jumlah penduduk Tebing Tinggi sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan diharapkan camat serta lurah juga dapat berperan aktif dalam menghimpun warga yang belum terdaftar sebagai pemegang Kartu Badan Pelayan Jaminan Sosial (BPJS).

          Hal ini disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi yang diwakili Pj Sekdako Tebing Tinggi H Marapusuk Siregar pada kegiatan penyerahan Kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang dirangkai dengan pemberian rompi kepada para penarik becak bermotor (Betor) serta penyerahan sertifikat Akreditasi bagi Puskesmas, Kamis (28/2/2019) di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi.

          Dalam amanatnya yang dibacakan Pj Sekdako Tebing Tinggi, Wali Kota menyampaikan bahwa masih ada lagi sekitar 7 persen warga Kota Tebing Tinggi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan ini harus menjadi catatan kita bersama. Maka diharapkan pada tahun 2020 nanti, Kota Tebing Tinggi sudah harus bisa mencapai 100 persen. Untuk itu kepling, lurah dan camat diharapkan agar dapat membantu untuk mencari tahu warga yang belum terdaftar.

          “Kesehatan adalah merupakan masalah yang sangat erat kaitanya dengan kemanusiaan dan merupakan kebutuhan hidup bagi setiap insan manusia, untuk itu hal ini sangat perlu harus terlayani dengan baik. Dan dengan pemberian Kartu BPJS Kesehatan ini pemerintah Kota Tebing Tinggi dapat memastikan warganya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS atau tidak,” terang Wali Kota.

          Dikatakan Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan bahwa hal ini juga merupakan salah satu bentuk dari kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya, dan bentuk nyata dari program Nawa Cita Presiden RI Joko Widodo-Jusuf Kalla bahwa pemerintah akan selalu ada bersama dengan masyarakatnya, khususnya dibidang kesehatan.

          Ditambahkan Umar Zunaidi, untuk BPJS Ketenagakerjaan pemerintah Kota Tebing Tinggi telah membuat suatu kebijakan bagi seluruh perusahaan atau yang lainnya, yang menggunakan tenaga kerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk para kontraktor yang bekerja di lembaga pemerintah. Jika tidak, maka ijinnya tidak akan diberikan, ini merupakan suatu bentuk kepedulian pemko terhadap para pekerja di Kota Tebing Tinggi.

          Dalam kegiatan tersebut, selain memberikan bantuan rompi sebanyak 300 buah kepada para penarik becak bermotor sebagai salah satu upaya tertib berlalu lintas, juga diisi dengan penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal seperti pengemudi ang kutan kota dan petugas parkir, serta penyerahan sertifikat akreditasi kepada kepala Puskesmas yang telah terakreditasi tahun 2018. (Ron)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment