Sergai Gelar Sosialisasi/Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2018

Sergai Gelar Sosialisasi/Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2018

SERGAI-NN

kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar para Kades dapat lebih memahami tugas dan fungsinya dalam menata kembali perangkat desanya. Kemudian memberikan gambaran hukum/pedoman hukum kepada Kades terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Ucap Laporan Kadis PMD Drs Dimas Kurnianto,SH  pada Sosialisasi/Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2018 Kamis (13/12)

Hasil yang diharapkan adalah agar para Kades memahami perannya dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terwujudnya pelaksanaan pemerintahan desa yang baik dan harmonis, tidak ada lagi permasalahan antara Kades dan Perangkat desa.

Wabup Sergai H Darma Wijaya sekaligus membuka acara  mengatakan  Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu pada Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kades dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Dengan kemajuan teknologi saat ini, hampir semua jenis pekerjaan khususnya dalam bidang pemerintahan desa tidak lepas dari perangkat dari perangkat teknologi sehingga dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan desa sangat diperlukan SDM berkualitas yang mampu mengoperasikan alat-alat teknologi informasi yang pada akhirnya dapat tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat.

Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1) diatur secara tegas bahwa kepada desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dan pada ayat (2) perangkat desa berhenti karena pertama meninggal dunia, kedua permintaan sendiri dan ketiga diberhentikan.

kepada para Kades agar dalam memberhentikan perangkat desa jangan karena kepentingan pribadi tetapi harus secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga nantinya perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan bertanggungjawab serta dapat melayani masyarakat dengan maksimal dan masyarakat yang dilayani menjadi senan( Mad)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment