Survei Kepatuhan Layanan Ombudsman, 6 Polres di Polda Sumut Masuk Zona Hijau

SERAHKAN: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Wakapolda Sumut Brigjen Mardiaz Khusin Dwihananto di Mapolda Sumut. (Foto: Ist)

Survei Kepatuhan Layanan Ombudsman, 6 Polres di Polda Sumut Masuk Zona Hijau

MEDAN ~Nusantaranews~  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan hasil survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 13 Polres di Sumut. Berdasar survei ini, Enam Polres sudah masuk katagori hijau. yakni Pakpak Bharat, Simalungun, Tanah Karo, Binjai, Siantar, dan Tanjungbalai.

Hasil survei kepatuhan tahun 2019 ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Wakapolda Sumut Brigjen Mardiaz Khusin Dwihananto di Mapolda Sumut, Selasa (28/1/2020).

Ada 5 jenis layanan masyarakat di tingkat Polses yang disurvei. Ke 5 jenis layanan itu adalah pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), penerbitan SIM C dan SIM A baru. Lalu sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang memberikan layanan pengaduan masyarakat, dan surat tanda terima laporan polisi (STTLP).

Semua pelayanan ini harus memberikan informasi yang terang menyangkut standar pelayanan mulai dari syarat layanan, biaya/tarif layanan, standar waktu layanan, dan juga alurnya. Survei juga mengecek fasilitas sarana dan prasarana layanan. Seperti ruang tunggu dan toilet yang memadai bagi masyarakat.

Sedangkan Polres Tapanuli Utara (Taput) menjadi yang terburuk dalam pelayanan.  “Nah dari hasil survei kita itu, ada satu yang buruk, yakni Polres Taput dengan skor 51,7, atau masih zona merah,” kata Abyadi Siregar yang didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean.

Selain itu, ada 6 Polres yang masuk katagori sedang atau zona kuning, yakni Polres Asahan, Labuhanbatu, Nias Selatan,  Toba Samosir, Padangsidimpuan, dan  Tebingtinggi.

Kemudian, 6 Polres lain sudah masuk katagori hijau yakni Pakpak Bharat, Simalungun, Tanah Karo, Binjai, Siantar, dan Tanjungbalai.

“Penyerahan nilai hasil survei ini dilakukan untuk menjadi acuan bagi Polda untuk selanjutnya segera melakukan perubahan dan perbaikan. Dan Wakapolda menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil survei ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abyadi juga menyampaikan kepada Wakapoldasu terkait  beberapa kendala dalam penanganan laporan masyarakat ke Ombudsman menyangkut institusi kepolisian.

Ada 40 laporan yang menggantung di Ombudsman menyangkut kepolisian di Sumut.  Banyaknya laporan menggantung ini disebabkan misalnya, permintaan klarifikasi oleh Ombudsman yang lama direspon oleh institusi yang dilaporkan.

Laporan menyangkut kepolisian yang masuk ke Ombudsman pada umumnya adalah menyangkut dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

“Pak Wakapolda menyampaikan bahwa akan ada komunikasi yang lebih intens ke depan antara kita, dengan Polda Sumut agar ada perbaikan. Mungkin nanti akan ada semacam grup antara kita,” pungkasnya.(AS)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment