06 Mar Tanggapan Masyarakat Tentang 3 Anggota PPK Ini Penjelasan KPUD Sergai
Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya (paling kiri), didampingi komisioner lainnya saat memberi keterangan
Nusantaranews.co.id~Sergai~ Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya di dampingi Misriani Divisi Teknis Penyelenggara, Bayu Afriyanto Divisi Hukum dan Penanganan, Fuad Hasan Lubis Divisi Data dan Informasi, Ardiansyah Hasibuan Divisi Darmas dan SDM kepada NN Jumat (06/03/2020) menuturkan perekrutan PPK sudah sesuai regulasi yang ada.
Tahapan pembentukan badan adhoc calon anggota PPK dalam pemelihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020 telah selesai dilaksanakan dan sebanyak 85 orang diantaranya 65 laki-laki dan 20 perempuan dari 346 orang mendaftar dan telah diambil sumpahnya oleh KPUD Kab Sergai Sabtu (29/02/2020).
Dijelaskan Erdian. Dalam proses KPUD Kab Sergai menjalankan rekrutmen dengan transparan dan profesional. Bahkan KPU Sergai melakukan trobosan baru yaitu melaksanakan seleksi tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dimana peserta dapat langsung mengetahui nilainya setelah ujian.
Selain itu, lanjut Bayu Afriyanto pula KPU Sergai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon anggota PPK selama dua tahap. Tahap pertama sejak tanggal 28 Januari sampai 5 Februari 2020 dan tahap kedua sejak tanggal 15 sampai 21 Februari 2020.
Dalam tanggapan itu terdapat beberapa tanggapan masyarakat, diantaranya terhadap Agus Syahputra, Jumino keduanya warga Kec Pegajahan sebagai pengurus partai politik dan Herlina Damayanti Ompusunggu Kec Sei Bamban dengan materi laporan Domisili diluar Kab Sergai.
Tanggapan Agus Syahputra dan Jumino kata Erdian, KPU Sergai telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan pada wawancara, khususnya untuk Agus Syahputra tedapat dua kali tanggapan keduanya menyatakan tidak terlibat pengurus partai politik. Untuk lebih akurat KPU Sergai menerima dua surat dari partai Golkar kedua surat itu bahwa Agus Syahputra dan Jumino tidak pernah terdaftar dalam kepengurusan partai Golkar.
Tanggapan Herlina Ramayanti Ompusunggu ditindak lanjuti KPU Sergai hasilnya bahwa yang bersangkutan berdomisili di Dusun III Kelapa Tinggi, Desa Bakaran Batu, Kec Sei Bamban, Sergai dan bermohon kepada Kepala Desa untuk diterbitkan surat keterangan domisili bahkan KPU Sergai melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Bakaran Batu dan Kades membenarkan domisili itu.
“Herlina jelas tidak melanggar syarat pendaftar sebagai anggota PPK lantaran sesuai SE KPU RI nomor 12 tahun 2020 yang menyatakan bahwa, calon anggota PPK harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik dan berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS” Tegas Erdian.
KPU Sergai lanjut Erdian, tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan memberi masukan terhadap penyelenggara pemilihan Bupati dan Wabub Sergai tahun 2020, tujuan agar pemilihan di daerah dapat berjalan sesuai dengan asas pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.
Terpisah kepala Desa Bakaran Batu Esmansius Sinaga Dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan telah memberikan surat keterangan domisili kepada Herlina Rahmayanti Opusunggu sebagai warganya ” Iya saya yang memberikan surat keterangan itu, memang sebelumnya yang bersangkutan kuliah di Riau namun orang tuanya tinggal di Bakaran Batu dan yang bersangkutan juga sudah lama kembali ke Bakaran Batu” papar Kades.(Maone)
Facebook Comments
No Comments