01 Nov Terdakwa Korupsi Migor Kembalikan Uang Rp 366 Juta
Kasipidsus Kejari Sergai Dicky Wirawan SH saat menerima uang denda dan uang pengganti dari terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran minyak bersubsidi, Drs Benny Samosir yang diwakili oleh pihak keluarga di kantor Kejari Sergai di Sei Rampah.
NusantaraNews.co.id, Serdang Bedagai
Drs Benny Samosir, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2007 mengembalikan uang negara sebesar Rp 366 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.
Uang tersebut diserahkan pihak keluarga terdakwa kepada Kajari Sergai Jabal Nur SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dicky Hirawan SH di Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Kamis (31/10). Uang tersebut terdiri dari uang denda sebesar Rp 200 juta dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 166 juta.
Kasipidsus menjelaskan, terdakwa merupakan rekanan pada penyaluran pengadaan minyak goreng bersubsidi tahap I di wilayah Kabupaten Sergai tahun 2007 lalu. Dimana, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 200 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 672 juta.
“Hari ini, pihak keluarga berinisiatif untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 366 juta. Uang tersebut terdiri dari uang denda dan uang pengganti,”ungkap Kasipidsus Dicky Wirawan SH dikantornya.
Lebih lanjut dijelaskan Dicky Wirawan SH, bahwa kasus korupsi yang melibatkan Benny Samosir masuk dalam penyelidikan pada 2012 lalu, kemudian disidangkan di PN Tipikor Medan tahun 2013 dengan putusan 1 tahun penjara.
Putusan itu kemudian dibanding oleh Kejaksaan Negeri Sergai, dan pada bulan November 2013 keluar putusan Pengadilan Tinggi Medan naik menjadi 3 tahun.
Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung tertanggal 25 September 2015 menaikkan putusan hukuman menjadi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 166.233.000 atau diganti pidana penjara 1 tahun.
“Dalam hal ini, kita turut mengapresiasi terdakwa karena sudah beritikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara ini. Ini tentunya akan menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan terdakwa,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang pihak kelurga terdakwa berharap itikad baik ini mampu meringankan tuntutan terdakwa. “Kami dari pihak keluarga berharap, dengan dibayarnya uang denda dan uang pengganti ini dapat meringankan hukuman terdakwa,”ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi tahap I wilayah Kabupaten Sergai tahun 2007, Drs Benny Samosir ditangkap tim Pidsus di kediamannya di Jalan Sembada Medan, Kamis (14/12/2018) lalu. Terdakwa ditangkap setelah dinyatakan buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sergai.(Dr01)
Facebook Comments
Post Views: 10
No Comments