NusantaraNews.co.id,Serdang Bedagai
S alias Ateng (46) terancam tua dipenjara. Resedivis yang tinggal di Desa Melati II, Kec Perbaungan, Sergai ini dua kali dibu’i karena kasus sabu. Kini Ateng kembali diringkus Sat Narkoba Polres Sergai karena kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu Jumat (6/9) menjelaskan tersangka ditangkap Sabtu (23/8) sekira pukul 03:00 WIB. Ateng masuk daftar DPO setelah 6 pekan lalu Sat Narkoba terlebih dahulu menangkap rekannya Wagito (54) M alias Lilik (43) dan S alias Sisi (44). Dari ketiga ini mengakui bahwa Ateng bagian dari perusak generasi bangsa.
Dalam penangkapan itu Ateng sempat melawan dan mencoba untuk kabur namun berhasil diamankan. Selanjutnya Ateng di giring ke Sat Narkoba Polres Sergai. Dalam catatan hitamnya Ateng ditahun 2010 pernah divonis 5,6 tahun penjara dan sebelumnya juga pernah di vonis 6,3 tahun dan untuk yang ketiganya Ateng dipastikan semakin tua di penjara.
” Ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan yang kian darurat narkoba dan tersangka di jerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” Papar Kasat.(Dr01)
No Comments