03 Des Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Sosialisasi Pertemuan Bakorpakem
Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan MM saat menghadiri sosialisasi pertemuan Bakorpakem di Aula Kantor Camat Rambutan Kota Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-NN
Wali Kota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM menghadiri sosialisasi pertemuan yang dilaksanakan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kota Tebing Tinggi, Senin (03/12/2018) bertempat di Aula Kantor Camat Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Kegiatan ini turut juga dihadiri Ketua Tim Bakorpakem Kota Tebing Tinggi, yang juga adalah Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel, SH,MH (narasumber), Kakan Kemenag (narasumber), Ketua MUI Ahmad Dalil Harahap, Ketua FKUB Abu Hasyim Siregar, Danramil 13 Kapten PM Simanjuntak, Kapolsek Rambutan AKP Leo Sembiring, Camat Rambutan, Lurah se- Kecamatan Rambutan serta Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama Kota Tebing Tinggi.
Mengawali sambutannya, Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan yang turut menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa di Undang-Undang Dasar (UUD) 45 di jamin kebebasan beragama dan tidak ada larangan untuk orang beragama dan pertama sekali di Indonesia ini, di UUD 45 cuma ada 5 agama yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu serta Budha. Namun akhirnya ditambah lagi dengan satu agama yaitu Khonghucu.
Didalam ketentuan-ketentuan peraturan tersebut bahwa diantara umat-umat yang beragama itu perlu berjalan satu kerukunan, dan kerukunan itu ada dua yaitu kerukunan diantara umat beragama itu sendiri dan kerukunan diantara umat yang beragama lainnya. “Oleh karena itu kepada semua yang hadir, kita harus menghargai hal-hal ini dan tentunya yang diharapkan adanya kerukunan kepada kita semua,” imbuhnya.
Disebutkan Wali Kota Umar Zunaidi, jika didalam agama itu sendiri terdapat hal-hal yang menyesatkan atau sesat maka yang bertugas pertama sekali untuk menilainya adalah dari pada agama itu sendiri bersama dengan kementerian agama yang ada untuk melihat adakah pelanggaran dari pada aliran yang mengatas namakan agama, tapi tidak cocok dengan agama itu sendiri.
“Dan kalau ada aliran-aliran yang bertentangan dengan agamanya masing-masing, maka itu disebut aliran sesat, tapi berbeda dengan aliran kepercayaan dan di Indonesia ini banyak sekali aliran-aliran kepercayaan dan tidak ada hubungannya dengan agama dan tidak melanggar hukum,” sebutnya. Maka dari itu Wali Kota berharap kepada semuanya agar bisa membedakan yang mana aliran sesat dan yang mana aliran kepercayaan, agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai dan menindak lanjutinya.
“Aliran-aliran kepercayaan yang ada di daerah masing-masing harus kita hargai dan keberadaan aliran kepercayaan ini tentunya perlu diawasi melalui Bakorpakem serta benarkah mereka aliran kepercayaan yang sudah terdaftar atau buatan sendiri,” ucap Umar Zunaidi. Untuk itu Wali Kota menegaskan agar tidak main hakim sendiri di dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang di sebabkan aliran sesat karena kita negara hukum dan kita tidak boleh seperti itu.
Sementara itu, Kajari Muhammad Novel menyampaikan bahwa dibentuknya Bakorpakem dan diadakannya kegiatan ini untuk menjaga serta mengawasi, agar setiap kegiatan yang ada di masyarakat terutama yang tidak sesuai dengan aliran agama dan aliran kepercayaan yang ada dapat segera diketahui. “Karena bila hal ini tidak kita awasi dengan seksama, maka aliran sesat yang berbahaya ini bisa berkembang dan dapat menyebabkan perpecahan,” tegas Kajari. (Ron)
Facebook Comments
No Comments