26 Feb Ust Sule ” Advokat Perlu Berdampingan Dengan Ulama”
SERGAI~Nusantaranews~Dalam segi apapun ulama itu tidak bisa ditinggalkan oleh umara (Pemimpin) daerah ini, sebab segala kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Sergai itu juga butuh wejangan, bimbingan dari para alim ulama sehingga para umara tidak salah dalam mengambil sebuah kebijakan. Itulah pentingnya Bupati Sergai berdampingan dengan para ulama.”
Agama dan politik itu tidak bisa dipisahkan. Nah, menurut kisah Rasullullah SAW dalam menyiarkan hingga berkembangnya Islam di Kota Madinah, karena Rasullullah SAW itu bukan hanya sebagai ulama tapi sebagai Umara. Selama 13 tahun berdakwah di Kota Mekkah, Islam tidak berkembang karena tidak memiliki kekuasaan, bahkan pernah sekelompok orang kafir Quraisy datang menjumpai nabi Muhammad dan ingin memberikan kekuasaan kepada nabi, tapi nabi menolak nya karena 2 hal . 1. Karena nabi di minta meninggal kan dakwah 2 karena nabi memahami jika dia menjadi pemimpin orang – orang yang berada di sekitarnya bukan orang yang dekat dengan Allah SWT. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ilmu Mubaligh Mubaligah Baru (MIMBAR) Sergai Ustad Sulaiman yang akrab di sapa Ust. Sule Sabtu (26/2) di Sergai.
Terkait Alamsyah SH yang turut mencampuri soal ulama bahkan memberikan statemen berupa himbauan kepada Bupati Sergai “Ulama jangan dilibatkan lagi dalam berbagai kegiatan, kecuali urusan agama” maka kata Rasulullah SAW, bersabda, suatu negara akan kuat jika ada 4 hal di dalam nya
1. Pemimpin yang adil, 2. Ilmu para ulama, 3. Orang kaya yang peduli dengan yang miskin, 4. Masih banyak orang yang mau berdoa ( menyembah Allah)
Hadits ini menegaskan bahwa jangankan seorang Umara ( Pemimpin) jika memang perlu advokat pun penting berdampingan dengan para ulama, agar bisa saling memahami bukan hanya tentang hukum pemerintahan, tetapi juga hukum dalam agama. saran saya, cukup lah para advokat bertugas dibidangnya saja dan jangan melebihi kapasitas mereka sebagai petugas yang tidak membidangi masalah itu.
“Andai pun ingin memberikan saran, jauh lebih indah jika di sampaikan dengan santun dan baik, Apalagi kita ketahui bahwa Advokat itu adalah pembela. Bukan malah membuat statemen ataupun opini yang dapat menimbulkan keresahan dan bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat” ucap Ust Sule
Apabila seorang Advokat yang tidak memiliki basic agama kuat turut berbicara dan membatasi peran dan fungsi ulama, statemen yang disampaikan sangat menciderai program Bupati Serdang Bedagai dengan motto ” Mandiri, Sejahtera dan Religius ” papar Ust. Sule.
Agama juga tidak bisa dipisahkan dengan Pengacara. Pengacara juga harus memiliki basic agama sehingga mereka memahami tentang pembelaan mana yang benar dan salah. Sehingga mereka (advokat) tidak salah memberikan pembelaan dan benar-benar telah menjalankan profesinya sebagai pembela. Diharapkan ada forum yang bisa mempertemukan para pengacara dengan orang-orang yang mengerti agama sehingga para advokat bisa lebih memahami tentang pembelaannya. Jelas Ustad Sule.
Berikut Pernyataan Alamsyah dalam video yang di tuliskan Nusantaranews
Alamsyah mengatakan ” Klien kami melaporkan Syamsul Batu Bara dengan pasal 317 junto UU ITE bahwasannya terlapor saudara samsul Batu bara telah membuat opini yang menyesatkan dimana persoalan ini bermula dari pansel menuduh klien kami menghina ulama, pansel dinas pendidikan kabupaten Serdang Bedagai.
Dimana klien kami merupakan salah satu peserta seleksi yang telah ditetapkan oleh pansel, pansel sendiri telah membuat persyaratan orang orang yang dinyatakan lulus sebagai tim dari Dewan pendidikan adalah orang yang tidak pernah dipidana dan minimal berusia 30 tahun.
Namun faktanya pansel telah menyalahi aturan dengan meloloskan orang orang yang menyalahi aturan tersebut, kemudian karena klien kami karena dia punya hak sebagai orang yang ikut seleksi dia berkeberatan salah satu kritikannya di buat di akun Facebook nya yang sudah jelas tulisannya kalimatnya bahwasannya tim pansel gayanya seperti nabi, kelakuannya seperti babi.
Kalimat itu lah yang dipelintir saudara Syamsul Batu Bara, yang dituduh telah menghina ulama, kemudian kami mempertanyakan legal standing saudara syamsul batu bara, kalau klien kami memang melakukan penghinaan ulama, lantas apa kapasitas syamsul batu bara, karena syamsul batu bara bukan merupakan anggota pansel.
Kemudian saya merupakan tim kuasa bang yuka, saya menghimbau kepada kawan kawan media, bijaklah dalam membuat berita, jika ini nantinya syamsul batu bara, diperiksa dengan keterangan bahwasannya kalimat prayuka menghina ulama bukan dari dirinya melainkan dari media. Dan kami akan upaya hukum selanjutnya dengan melaporkan media sinarsergai.com, ketikberita, teritorial24, kalimat kalimat ini lah yang harus kami luruskan.
Saya secara pribadi, kami masyarakat perbaungan merasa keberatan, kami cinta ulama, kami bukan menghina ulama, nah alangkah naifnya jika seorang pansel, telah menyalahi aturan namun dikritik keberatan.
Himbauan saya terakhir untuk bupati Serdang Bedagai, agar kedepannya dalam kegiatan apapun, bentuk apapun jangan libatkan ulama, kecuali dalam urusan kegiatan agama, ini ujungnya seperti ini dilema, pansel pansel ini baru kita ketahui statusnya ketua MUI, saya pastikan klien kita tidak menghina ulama
Nah untuk itu, agar semua menjadi jelas, masyarakat sergai tidak menjadi polemik, kami jelaskan kami sangat keberatan dengan fitnahan, yang disampaikan oleh saudara syamsul batu bara.
Maka hari ini kami laporkan syamsul batu bara di polres Serdang bedagai, dengan pasal 317, junto undang undang ITE, demikian kawan kawan”.(SB01)
Facebook Comments
No Comments