Kapoldasu Akan Tindak Alih Fungsi Mangrove di Sergai

Kapoldasu Akan Tindak Alih Fungsi Mangrove di Sergai

Salah satu perusahaan PT. DMK diduga  mengelola kebun sawit diareal hutan mangrove dengan HGU tambak  yang sudah mati pada tahun 2017

SERGAI-NN

Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH. MH akan menindak alih fungsi hutan mangrove menjadi kepala sawit ditambah lagi diduga perusahaan yang mengalih fungsikan tidak mengantongi izin kapolda pun meminta informasi terkait dugaan alih fungsi serta penyerobotan hutan mangrove di Desa Bagankuala dan Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Serdangbedagai (Sergai).

“Untuk masalah hutan mangrove itu sejauh ini kita belum mengetahui namun kita akan kembali melakukan pengecekah” pintanya saat diwawancarai  NN Jumat (1/3) usai kegiatan silaturahmi dengan masyarakat, Jumat (1/3) di Lapangan Sepakbola Desa Seirejo Kecamatan Seirampah Sergai.

Dikatakan, pihaknya juga akan menanyakan kepada pihak-pihak terkait maupun jajarannya tentang penanganan persoalan tersebut.”Nanti akan kita minta, apa ini sudah ditangani atau belum,” tegas Alumnus Akpol 1989 itu.

Sebelumnya, perwira tinggi berpangkat jendral bintang dua itu mengaku bahwa penyelesaian persoalan dugaan pengalih fungsian hutan mangrove tidak bisa dikerjakan dalam waktu instan seperti membalikkan telapak tangan.”Namun, membutuhkan proses yang sangat panjang,” papar Kapoldasu.

Berita  sebelumnya, ribuan hektare kawasan hutan mangrove di Desa Bagankuala dan Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Sergai, diduga diserobot perkebunan sawit diantaranya PT AL atau SW dan PT DMK. Hal itu terungkap berdasarkan penuturan Ketua Himpunan Masyarakat Pelestari Pantai (HAMPPI), Ghazali Rangkuti yang juga merupakan nelayan setempat pencari udang dan kepiting.

Berdasarkan data yang dimiliki Ghazali, ada sekitar lebih kurang 700 hektare hutan lindung dikelola PT AL atau SW dan lebih kurang 500 hektare dikelola PT DMK. Dua instansi di Pemkab Sergai yakni, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPSP) mengaku tidak pernah mengeluarkan surat izin perkebunan ataupun surat izin usaha kepada kedua perusahaan tersebut.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Sergai, Budi Wijaya menagih janji Kapoldasu yang akan menindak tegas setiap penyerobot hutan lindung. Karena, menurut Budi yang juga Wakil Sekretaris LSM Economic Social Control (Ecosoc), berbagai perusahaan bermasalah akibat menyerobot hutan lindung tengah menjadi atensi Kapoldasu. Budi menilai, Poldasu di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agus Andrianto mampu mengikis habis para mafia hutan lindung.

Saat dikonfirmasi wartawan, Perwakilan PT AL atau SW dan PT DMK, Acuy membantah bahwa pihaknya telah menyerobot hutan mangrove. Namun, pihaknya juga tidak berani memastikan apakah kedua perusahaan itu tidak berada di kawasan hutan lindung. Berdasarkan data yang diketahui Acuy, PT AL atau SW hanya mengelola lebih kurang sekitar 200 hektare perkebunan sawit. Sedangkan PT DMK hanya mengelola perkebunan sawit lebih kurang sekitar 300 hektare. Terkait masalah perizinan usaha maupun perkebunan, dirinya mengaku kurang tahu pasti dan tidak dapat berkomentar banyak.(DR01)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment