16 Okt Walikota Medan Terjerat OTT KPK
NUSANTARANEWS~MEDAN~Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu. Selain Walikota Medan, KPK juga menahan enam orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, sejumlah ASN Bidang Protokoler dan Ajudan serta pihak swasta.
KPK juga mengamankan uang tunai Rp 200.000.000 saat OTT, yang diduga praktek setoran dari dinas-dinas di jajaran Pemerintah Kota Medan yang sudah berlangsung beberapa kali.
Pasca Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu, terjadi kesibukan di kalangan apratur sipil negara di kantor Walikota Medan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga tampak lebih banyak dari biasanya.
Sementara ruang kerja Walikota Medan di lantai dua kantor walikota medan ditutup. meski di dalamnya sejumlah petugas Satpol PP berjaga. di ruang itulah dikhabarkan KPK melakukan OTT terhadap Walikota Medan sehingga dilakukan penyegelan.
Penyegelan juga dilakukan petugas KPK di sejumlah ruangan di kantor Dinas Pekerjaan Umum kota Medan di Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal. karena kepala dinas pekerjaan umum menjadi salah seorang yang terjaring OTT petugas KPK.
Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, kepada wartawan di Balaikota menyatakan belum mendapat konfirmasi kronologis peristiwa OTT KPK terhadap Walikota Medan. Bahkan belum dapat konformasi siapa pejabat dan ASN yang diperiksa KPK.
“Saya tidak tahu detail lah. Aktivitas pemerintahan kemarin adalah sangat terkejut, beliau abang saya, saya hormat sama dia, pemerintahan tetap jalan, kami semuanya hormat sama Pak Wali. Belum terkonfirmasi sampai saat ini, kami sedang mencari siapa sebenarnya. Kami belum mampu belum bisa menjelaskan siapa saja yang dimintai keterangan. Belum tahu. Kami akan memberikan keterangan apa yang dibutuhkan KPK,” ujar Akhyar.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan, prihatin dengan peristiwa itu dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan. “Kita serahkan pada proses hukum, dan kita doakan untuk Pak Eldin, karena tidak ada api kalau tidak ada asap. Saya prihatin dan mari kota doakan,” kata Edy di Auditorium USU, Padang Bulan, Medan.
KPK menyatakan dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan.(AS)
No Comments