Jual Sabu Karyawan PT. Socfindo Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu 

Jual Sabu Karyawan PT. Socfindo Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu 

Tersangka dan barang bukti saat diamankan.
TELUK MENGKUDU~Nusantaranews~Mariadi alias Ragil  (34) memang tidak tahu diri. Karyawan PT. Socfindo Kebun Mata Pao yang tinggal di Dusun V, Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Sergai malah jual sabu diareal bangunan Pertamina gas  yang berada di dalam Perkebunan Blok  19 Afdeling II Desa Mata Pao, Kec Teluk Mengkudu. Ia yang ditangkap polisi langsung di giring ke Polsek Teluk Mengkudu Kamis (16/04/2020) sekira pukul 20:00 WIB.
Ragil hampir satu tahun nyambi jual sabu diareal kebun. Ia yang sudah lama di target Polisi  akhirnya kandas ditangan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai yang menyeru sebagai pembeli. Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 0,77 gram dan beberapa plastik kosong.
Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang melalui Kasubag Humas IPDA. Zulpan Ahmadi  mengatakan tertangkapnya Ragil atas informasi warga. Bahkan tersangka sudah satu tahun mengedarkan sabu.
Tersangka mengaku mendapat sabu dari Desa Nagur, Tanjung Beringin namun tersangka tidak mengetahui nama bandarnya. Dari pengakuannya lagi tersangka nekat jual sabu karena butuh biaya tambahan  untuk menghidupi dua orang anak dan satu istrinya.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”terang Zulpan.(Maone)
Facebook Comments
No Comments

Post A Comment