Penjaga Makam Di Duga Ingin Kuasai Tanah Wakaf Perkuburan Dt Bandar Kajum

Penjaga Makam Di Duga Ingin Kuasai Tanah Wakaf Perkuburan Dt Bandar Kajum

 

Peringatan Hari Jadi Kota Tebing Tinggi Ke 103, Diwarnai Ziarah Ke ...Nusantara News – Tebing Tinggi

keterangan dari Ahli waris Pihak Laki-laki bahwa  alm orang tua AHM dan AHM sendiri diamanahkan keluarga  Dt Bandar Kajum untuk menjaga makam tersebut sesuai surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani saat itu oleh Dt Idris Hood bersama Orang tua AHM dan AHM sendiri.

Perlu diketahui, posisi AHM sendri dalam keluarga Dt Bandar Kajum bukan merupakan keturunan langsung melainkan dari garis perempuan, jadi AHM tidak berhak untuk membuat keputusan sepihak seperti itu tanpa diketahui oleh seluruh Ahli Waris, terlebih lagi dia bukan cicit langsung dari Dt Bandar Kajum.

“ seharusnya AHM ini tau diri, dimana posisi dia saat ini, AHM itu bukan keturunan langsung dari Dt Bandar kajum, tapi kok kenapa dia sesuka hatinya mengalihkan tempat proyek yang akan dibangun Pemko melalui dinas pendidikan” Ucap Sapta.

Sapta menjelaskan, saat ini pelaksana tidak tau menau mengenai proyek yang bernilai 146 juta tersbut, mereka hanya mengikuti arahan dan petunjuk dari dinas pendidikan untuk membangun pagar pembatas diareal makan Dt Bandar kajum.

Saat pihak Ahli Waris Laki laki turun ke lokasi pada hari Kamis Kemarin, Febi  selaku pihak pengawas  proyek mengatakan bahwa pengalihan pembagunan pagar ini atas perintah Bapak yang dirumah ini , sembari menunjukan rumah yang ada diareal makam Dt Bandar kajum.

” Sebenarnya kami ingin membangun tembok yangg berada di belakang sesuai perintah dan arahan dari dinas, tetapi sewaktu kami cek kelokasi, tiba tiba seorang parubaya mengatakan kalo pembangunan nya disamping bukan dibelakang” jelas Febi .

Pihak Ahli Waris Dt Bandar kajum dan Pelaksana Pekerjaan telah sepakat untuk sementara menghentikan pembangunan yang setinggi 2 meter itu,karena tidak melibatkan ahli waris dan tidak mendapat persetujuan dari pihak Ahli Waris Dt Bandar Kajum.

“ kami juga selaku ahli waris meminta kepada Pemerintah Kota melalui surat kami, agar pengerjaan proyek ini dapat dihentikan, karena ini sudah melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan AHM, dalam hal pengelolaan Makam ini, “Tegas Dt Zulham bin Dt Ismail selaku Dt Penggawa, Dt M Arif bin Dt Zakaria dan Dt Ali Syahbana bin Dt Abbas. (D.A)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment