23 Jun Dinkes Sumut Adakan Orientasi Bagi Pengelola Program untuk Penguatan Sekolah atau Madrasah Sehat
MEDAN~Nusantaranews– Seksi Kesehatan Keluarga Dan Gizi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengadakan Orientasi Bagi Pengelola Program di Kabupaten/Kota untuk Penguatan Sekolah atau Madrasah Sehat Dalam Peningkatan Konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) pada Remaja Putri di Hotel Emeral Garden, Jalan Kolonel Yos Sudarso No. 01 Medan, 21-23 Juni 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes saat membuka orientasi mengatakan, usaha kesehatan sekolah (UKS) merupakan wadah barbagai program seperti kesehatan reproduksi, gizi, pencegahan penyalahgunaan napza, penyehatan lingkungan, promosi kesehatan, pengobatan sederhana dan lain-lain. Wadah ini menjadi penting dan strategis,karena pelaksanaan program melalui uks jauh lebih efektif dan efisien serta berdaya ungkit lebih besar.
Dasar pelaksanaan UKS, ujar Alwi, adalah Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang kemudian diperbaharui melalui Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 79 yang berbunyi: kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat. Sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
“Adapun organisasi yang menangani UKS ini disebut dengan Tim Pembina UKS/M yang keberadaanya ada di ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai kecamatan dan melibatkan 4 kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan,” papar Alwi.
Keberhasilan pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah/madrasah, menurut Alwi, terlihat dan tercermin pada perilaku hidup bersih dan sehat serta meningkatnya derajat kesehatan peserta didik khususnya dan masyarakat sekolah pada umumnya. Hal ini merupakan dampak yang diharapkan dari terlaksananya pembinaan dan pengembangan program uks/m disemua satuan pendidikan mulai dari tingkat TK/RA,SD/MI, SMP/MTS, DAN SMA/SMK/MA.
Program peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) bagi peserta didik perlu dilakukan sedini mungkin secara terpadu, terencana, terarah dan terkordinasi dari 4 kementerian terkait mulai dari tingkat pusat sampai daerah serta melibatkan kerjasama dengan stakeholder, kata Alwi.
Alwi menjabarkan, salah satu kegiatan pembinaan yang dilakukan baik oleh kementerian pendidikan dan kementerian agama seperti yang tercantum dalam peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2014 tentang pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah/madrasah adalah dengan mengembangkan model sekolah/madrasah sehat.
“Sekolah/madrasah sehat adalah langkah konkrit pelaksanaan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat yang didukung oleh tata kelola/ manajemen sekolah sehat yang baik. Akan tetapi, kondisi ideal ini masih belum terjadi di semua sekolah/madrasah, trias UKS/M masih dilakukan secara parsial. UKS/M seringkali identik dengan lomba sekolah sehat (lss), padahal uks/m adalah identitas yang didapat dari pembiasaan hidup bersih dan sehat dari warga sekolah. Tentunya dalam hal ini diharapkan perlunya dukungan dan arahan dari tp UKS/M kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan sekolah sehat tersebut di semua jenjang pendidikan,” ujar Alwi.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Dan Gizi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Cut Diana Mutia, SKM, M.Kes menambahkan, orientasi ini merupakan wujud terlaksananya kegiatan ttrias UKS yaitu Pelayanan kesehatan, Pendidikan kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah. Sehingga diharapkan terbentuknya sekolah sehat di Kabupaten/Kota. Termasuk penguatan dan dukungan TP UKS Kabupaten/kota dalam kegiatan sekolah sehat. Khususnya dalam peningkatan konsumsi TTD remaja putri.
Cut Diana Mutia menambahkan, kegiatan ini diikuti 119 orang. Terdiri dari 4 orang setiap kab/kota yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Biro Kesra, Kemenag, dan Dinas Pendidikan kecuali untuk Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara dan Gunung Sitoli, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Sibolga, Medan hanya 3 orang per Kab/Kota serta peserta Provinsi sebanyak 18 orang. (Agus)
No Comments