BB KSDA Sumut dan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan

MUSNAHKAN: Para pemangku kepentingan Kehutanan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kehutanan.(Foto: Nusantaranews)

BB KSDA Sumut dan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan

MEDAN ~Nusantaranews– Balai Besar Konservasi Sumber Dala Alam Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera memusnahkan berbagai barang bukti sitaan hasil upaya penegakan hukum pidana kehutanan dan penyerahan masyarakat di halaman kantor BBKSDA Sumut di Jalan Sisingamangaraja, Medan pada Kamis (10/08/2023)//

Pemusnahan bagian tubuh satwa liar dan dilindungi ini dilaksankaan pada peringatan hari konservasi alam nasional tahun 2023 yang jatuh pada 10 Agustus dan global tiger day yang jatuh pada tanggal 29 Juli//

Kepala BB KSDA Sumatera Utara, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menegakan hukum pemberantasan atas jual beli satwa yang dilindungi baik keadaan mati. Pemusnahan di hadiri Oleh Pihak Saksi dari Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.

Menurut Rudianto, berbagai operasi dan pengawasan terus dilakukan demi tegaknya peraturan hukum khususnya UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Saat ini telah terkumpul 13 barang bukti Tindak Pidana Kehutanan dan Penyerahan Masyarakat korban Konflik Satwa Liar dan Manusia Serta temuan petugas yang ada di Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera yang terdiri dari 2 lembar Kulit harimau (1 Korban konflik di Aek Natas pada tahun 2015, 1 Penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Karo pada tanggal 26 Maret 2021 (perkaranya sudah Inkracht berikut 1 buah karung Goni Plastik warna putih).

Jenis opsetan satwa liar atau bagian-bagiannya, diantaranya 1 opsetan Harimau Sumatera (Penyerahan barang bukti dari Ditkrimsus Polda Sumut pada tanggal 31 Mei 2019); 1 opsetan Rangkong (Penyerahan masyarakat), 5 Ofsetan Tanduk Rusa (1 Penyerahan masyarakat dan 4 Penyimpananan Mako SPORC Brigade Macan Tutul); 5 Ofsetan Penyu Sisik (Dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul); 44 Lembar Kulit Harimau berbagai ukuran (Dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul – Disisihkan oleh BRIN guna penelitian sebanyak 1 (satu) lembar dengan ukuran 6,5 x 5 cm – Yang dimusnahkan sebanyak 43 Lembar); Kuku dalam Plastik 2 Bungkus (Dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul Kulit Harimau ukuran 10 x10 Cm (Dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul; Sisik Trenggiling 15,5 Kg (Penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Karo pada tanggal 17 Mei 2023 (perkaranya sudah Inkracht) – Disisihkan oleh BRIN guna penelitian sebanyak 0,21 Kg – Yang dimusnahkan sebanyak 15,29 Kg); Kulit Ular Gendang (Python brongersmai) 317 Lembar, dan Kulit Ular Sanca Batik (Python reticulatus) 38 lembar (Hasil penindakan petugas Resort Belawan pada tanggal 30 Mei 2017); Kulit Ular Sanca Batik (Python reticulatus) 186 lembar Hasil temuan petugas KPP Bea dan Cukai Belawan pada tanggal 8 Maret 2020; 1 Bungkus Kulit Harimau Potongan Kecil ( Dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul – Disisihkan oleh BRIN guna penelitian sebanyak 1 (satu) lembar dengan ukuran 4 x 2,5 cm,).

Diluar dari yang dimusnahkan ini masih terdapat beberapa barang bukti yang masih belum proses hukum seperti 285 kg Sisik Trenggiling .

Indonesia merupakan Negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati terbesar ke-3 di dunia sehingga dijuluki megabiodiversity country. Tidak kurang dari 515 spesies mamalia dan 511 spesies reptil serta 1.531 spesies burung yang terdapat di Indonesia. Ditambah lagi 270 spesies amfibia, 2.827 spesies invertebrate dan 38 ribu spesies tumbuhan. Hal ini merupakan modal yang besar untuk dikelola dengan benar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.(Rilis)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment