681 TPS di Sumut Belum Miliki Pengawas TPS

Foto: Bawaslu Sumut

681 TPS di Sumut Belum Miliki Pengawas TPS

MEDAN~Nusantaranews– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencatat sebanyak 681 Tempat Pemungutan Suara di Sumut belum memiliki Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).  TPS itu terdiri dari 679 TPS biasa dan 2 TPS khusus.

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Purba menyampaikan dalam rangka persiapan Pemilu 2024, PTPS telah menerima pendaftaran pada tiga gelombang yang berbeda.

Gelombang I, yang berlangsung pada 2-6 Januari 2024, mencatatkan jumlah pendaftar sebanyak 50.192 orang.

Gelombang II, pada 7-8 Januari 2024, melibatkan 6.998 peserta. Sementara itu, Gelombang III, yang berlangsung dari 15-18 Januari 2024, berhasil mendata 84 peserta.

Dari total 6.110 Desa/Kelurahan di Sumatera Utara, sebanyak 45.875 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah ditetapkan berdasarkan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rinciannya, terdapat 45.777 TPS biasa (umum) dan 100 TPS khusus.

“Namun, disayangkan bahwa 681 TPS tidak memiliki pendaftar, dengan 679 TPS biasa dan 2 TPS khusus,” ucap Romson dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/01/2024).

Kendala yang dihadapi secara kumulatif kata Romson,  termasuk minimnya pendaftar di beberapa tempat, adanya hubungan ikatan keluarga, pencatutan nama di SIPOL, kurangnya lulusan SMA/sederajat yang berusia 21 tahun ke atas.

“Dan tidak adanya pendaftar pada gelombang I,” terang Romson.

Menyikapi situasi ini, Kordiv SDMO Bawaslu Sumut, Romson Purba,  berharap agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Dia juga menekankan pentingnya agar para PTPS dapat menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangan sesuai peraturan yang berlaku untuk mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024 yang adil, jujur, dan bermartabat.

“Bawaslu Sumut berharap agar para PTPS bekerja sesuai kebutuhan, menjaga kesehatan, dan menjalankan koordinasi serta komunikasi hirarki dengan baik,” sebut Romson.

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga membuka ruang bagi jajaran Bawaslu dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam rangka mewujudkan Pemilu yang transparan dan terpercaya.(R)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment