SERGAI~Nusantaranews~Kejaksaan Negeri Sergai menggelar sidang secara online di tengah merebaknya kasus covid-19. Sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri Sei Rampah dilaksanakan Selasa (31/03/2020). Dalam persidangan terdakwa tetap berada di rumah tahanan.
” Kami sudah melaksanakan instruksi Jaksa Agung terkait optimalisasi penanganan perkara melalui persidangan online atau teleconference. Ada 34 perkara yang disidang secara online hari ini” Kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) kejaksaan Negeri Sergai Boy Amali, SH.
Kasus yang disidangkan online pertama adalah pembacaan tuntutan kasus perjudian atas nama FS juga pembacaan putusan kasus narkoba atas nama W yang di vonis 3 tahun ” Sidang perdana online dengan agenda pembacaan putusan, pembacaan tuntutan dengan perkaranya masing-masing kasus perjudian, narkotika serta beberapa kasus lainnya” Jelas Boy Amali.
Ia mengatakan, dalam pencegahan Covid-19, di jajaran Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tetap mengoptimalisasi agar terdakwa mendapat kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan dan direspon oleh ketua pengadilan dengan menyiapkan sarana prasarana.
Ada beberapa kendala dalam persidangan online tersebut, diantaranya suara yang kurang jelas. Dalam sidang online tersebut pihaknya menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Berkaitan dalam proses sidang biasanya terdakwa dibawa ke pengadilan. Namun, saat sidang online terdakwa tetap berada di Lapas sedangkan Jaksa berada di kejaksaan begitu juga Hakim ketua berada di pengadilan.
Boy Amali memastikan, meski sidang dilakukan secara online, penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Sergai tetap berjalan efektif dan lancar.(Maone)
No Comments