Barbut Sabu Dalam Bambu Seret  Awal  CS

Barbut Sabu Dalam Bambu Seret  Awal  CS

Ke empat tersangka dan barang bukti saat diamankan Sat Narkoba Polres Sergai

PERBAUNGAN-NN

Trik Awaluddin alias Awal (44) warga Dusun III, Desa Kesatuan, Kec Perbaungan, Sergai mengkelabui petugas dengan menyimpan sabu didalam bambu ternyata tidak berhasil. Saat digerebek petugas Minggu (31/3) sekira pukul 17:00 WIB. Awal yang duduk nyantai di teras rumah tidak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti sabu di dalam bambu depan rumahnya.

Awal pasrah dirangkul petugas. Saat diintrogasi Awal mengaku mendapat sabu dari rekannya Beri yang juga satu kampung dengannya, dengan mudah petugas mengendap diareal rumah Beri sekitar pukul 21:00 WIB. Beri yang pulang kerumah langsung di tampung petugas dari Beri ditemukan barang bukti satu paket sabu terbungkus di dalam kotak rokok. Petugas kembali mengintrogasi Beri mengaku mendapat sabu dari  Rahmadani alias Dani (25) warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kec Perbuangan, Sergai

Tidak ingin memutuskan mata rantai. Petugas berhasil menangkap Dani dari dalam rumahnya, dari pengakuan Dani ia mendapat sabu dari rekannya Iswanto alias Is warga Dusun II desa yang sama dengan Dani. Selanjutnya petugas yang menuju kerumah Is berhasil menangkapnya selanjutnya pengembangan akhirnya terputus setelah Is mengaku mendapat sabu dari U warga Desa Nagur, Kec Tanjung Beringin, Sergai yang tidak berhasil ditangkap karena tidak berada dilokasi, selanjutnya ke empat tersangka ini di giring ke Sat Narkoba Polres Sergai.

Dalam pemeriksaan Awal mengaku membeli sabu seharga Rp 1 juta per gramnya, selanjutnya sabu dipaket menjadi harga Rp 200 ribu dalam sehari bisa laku 3 paket, sedangkan Beri mendapatkan sabu dari Dani seharga Rp 1,1 juta per gramnya. Sedangkan Is mengaku sebagai kurir sabu yang merupakan peliharaan U. “ Semua dikendalikan oleh U aku hanya anak mainnya U karena barang haram ini semua dari U” papar Is.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Setepu kepada NN mengatakan ke empat tersangka dan barang bukti telah diamankan “  Ke empat tersangka  dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun” papar Kasat.(DR01)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment