12 Feb Berikan Pelayanan Publik Secara Maksimal, Sergai Raih “Zona Hijau” Urutan ke-3 Terbaik se-Sumut
ADVETORIAL
SERGAI -Nusantaranews – Dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (UU No.25 Tahun 2009). Intinya pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah beserta aparaturnya kepada stakeholder dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan stakeholder sekaligus memberikan kepuasan kepada stakeholder yang dilayani.
Perlu kita ketahui juga penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sendi pelayanan antara lain yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar penduduk, masih dirasakan belum seperti yang diharapkan oleh para stakeholder.
Hal ini dapat dilihat antara lain dari banyaknya pengaduan, keluhan stakeholder baik yang disampaikan secara langsung kepada pimpinan unit layanan maupun melalui suara pembaca pada berbagai media massa. Di lain pihak, stakeholder sebagai unsur utama yang dilayani belum memberikan kontrol yang efektif untuk menjadi unsur pendorong dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Malah berusaha menggoda integritas aparatur pemerintah dengan mengambil jalan pintas atas prosedur standar yang telah ditetapkan.
Oleh karena itulah perlu dilakukan berbagai strategi ataupun cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga pada akhirnya tujuan dari pelaksanaan pelayanan publik itu dapat tercapai dan memberikan tingkat kepuasan kepada stakeholder yang menerimanya.
Menurut Moenir (40 : 2000), lemahnya pelayanan publik dimungkinkan oleh beberapa sebab, di antaranya adalah;
- kurangnya kesadaran terhadap tugas dan kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya. Akibatnya mereka bekerja dan melayani sekedarnya, padahal orang yang menunggu hasil kerjanya sudah gelisah. Akibat dari hal ini adalah tidak adanya disiplin kerja.
- Sistem, prosedur dan metode kerja yang tidak memadai sehingga mekanisme kerja tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
- Pengorganisasian tugas pelayanan yang belum serasi, sehingga terjadi kesimpang siuran penanganan tugas, tumpang tindih (overlapping) atau tercecernya tugas tidak ada yang menangani.
- Pendapatan pegawai yang tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup meskipun secara minimal. Akibatnya pegawai tidak tenang dalam bekerja, berusaha mencari tambahan pendapatan dalam jam kerja dengan cara antara lain “menjual” jasa pelayanan.
- Kemampuan pegawai yang tidak memadai untuk tugas yang dibebankan kepadanya. Akibatnya hasil pekerjaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
- Tidak tersedianya sarana pelayanan yang memadai. Akibatnya, pekerjaan menjadi lamban dan waktu banyak hilang dan penyelesaian masalah terlambat.
Masih menurut Moenir, agar pelayanan publik berjalan dengan baik maka diperlukan beberapa faktor pendukung, yaitu kesadaran, aturan, organisasi, pendapatan, kemampuan keterampilan, dan sarana pelayanan. Dengan demikian, pada hakikatnya, lemahnya pelayanan publik bermuara pada dua faktor utama, yaitu faktor manusia sebagai faktor utama, dan faktor sistem, karena untuk perbaikannya diperlukan perbaikan terhadap unsur tersebut
Pelayanan Publik di Kabupaten Sergai
Bupati Sergai H Darma Wijaya disebuah kesempatan menyampaikan jika pelayanan publik yang baik akan menciptakan kesejahteraan di suatu daerah. Karena pelayan publik yang cepat, mudah, terjangkau dan berkualitas sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami mendukung Ombudsman sebagai mitra terus melakukan upaya dan kerja sama terhadap pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Pengawasan ini guna menghindari berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi dalam hal pelayanan seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan serta melakukan diskriminasi.
Pada tahun 2021, Pemkab Sergai sempat memperoleh zona kuning setelah dinilai oleh Tim Penilaian Ombudsman Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Penilaian tersebut berdasar pada standar pelayanan dengan hasil nilai rata-rata sebesar 77,02.
Atas hasil penilaian tersebut, dalam sebuah kesempatan Bupati Sergai H Darma Wijaya menyampaikan jika hasil penilaian oleh Ombudsman RI dapat dijadikan sebagai instrumen dan tolok ukur perbaikan dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan untuk peningkatan pelayanan menuju pelayanan prima.
Oleh karenanya, Ia memerintahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar fokus dan segera melakukan identifikasi evaluasi serta melakukan pemenuhan terhadap standar pelayanan, sebagaimana telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tingkatkan Pelayanan Lewat Berbagai Aspek
Dalam tata pemerintahan, Pemkab Sergai terus berpacu meningkatkan sumber daya manusia lewat aparatunya. Salah satunya dengan menggelar pelatihan Cash Management System (CMS) yang diikuti oleh aparatur desa se-Kabupaten Sergai tahun 2023 beberapa waktu lalu.
“ Lewat sistem CMS tersebut kita dapat melaksanakan pengelolaan keuangan secara mandiri dalam jaringan (online). Keunggulan ini, merupakan bentuk perkembangan teknologi yang mesti dipahami bersama dalam waktu segera agar dapat diimplementasikan. Sehingga terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang tidak hanya transparan namun juga akuntabel,” cetusnya saat membuka kegiatan pada 30 Januari 2022 lalu.
“ Jika aparatur desa memiliki sumber daya yang mumpuni dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, maka akan memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat,” kata Bupati.
Bupati juga menyebut, bahwa lewat digitalisasi dalam pengelolaan keuangan desa, maka laporan keuangan dapat dibuat dengan transparan. Hal ini tentunya dapat meminimalisir tindak korupsi dalam birokrasi desa. Memang proses peralihan ke arah digital bukan hal yang mudah. Namun kalau sudah dikuasai maka segala urusan akan berjalan dengan lebih lancar, terutama dalam kerja pelayanan publik. Selain lebih mudah, digitalisasi ini akan mampu membantu pemerintah daerah untuk melakukan penghematan anggaran.
Sedangkan pelayanan dokumen kependudukan di Kabupaten Sergai kini telah dilakukan dengan sangat maksimal. Selain sudah go digital, pelayanan kependudukan juga dilakukan di hari libur. Sebut saja, pada hari Minggu Disdukcapil Kabupaten Sergai menggelar pelayanan administrasi kependudukan di Pasar Rakyat Sei Rampah.
Berbagai layanan yang tersedia seperti pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Indonesia Anak (KIA), surat pindah, akte kelahiran, akte kawin, dan akte perceraian. Berkas yang paling banyak diurus masyarakat pada saat ini adalah KTP, KK, dan akte kelahiran dan lainnya.
Layanan jemput bola juga dilakukan oleh Disdukcapil. Bagi masyarakat yang sedang sakit, pelayanan administrasi kependudukan seperti perekaman E-KTP juga masih bisa dilakukan, yaitu dengan mendatangkan petugas ke rumah maupun rumah sakit.
Tak hanya itu, masyarakaat juga bisa melakukan kepengurusan dokumen kependudukan melalui layanan online dengan mengunjungi website resmi Disdukcapil https://disdukcapil.serdangbedagaikab.go.id maupun lewat https://baksouratdukcapil.serdangbedagaikab.go.id.
Sedangkan dalam hal pelayanan Kesehatan di Kabupaten Sergai terdapat sebuah rumah sakit milik pemerintah daerah. Namanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman, yang berada di Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. Hanya berjarak beberapa meter saja dari Kantor Bupati Sergai.
Pada 12 Januari 2023 lalu telah diresmikan gedung baru Poliklinik RSUD Sultan Sulaiman oleh Wabup Adlin Tambunan. Tak hanya infrastruktur jalan saja yang terus ditingkatkan, akan tetapi pelayanan dibidang kesehatan juga terus digenjot. Tentunya bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Bang Adlin, sapaan akrab Wabup Sergai berharap, pelayanan kesehatan yang maksimal di RSUD Sultan Sulaiman ini terus ditingkatkan. “ Kami ingin rumah sakit ini menjadi kebanggaan masyarakat Sergai dan Poliklinik yang baru ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga mampu menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sergai, tutup Wabup Sergai.
Sedangkan untuk saranan infrastruktur, Pemkab Sergai juga saat ini sedang getol-getolnya membangun jalan. Baik Bupati maupun Wabup Sergai selalu berpendapat jika jalan julus maka ekonomi bagus. Oleh karenanya peningtakan infrastruktur ini diharapkan membawa dampak baik kepada masyarakat luas.
Terbaik ke-3 Pelayanan Publik se-Sumut
Kabupaten Sergai meraih terbaik ke-3 (tiga) zona hijau pelayanan publik dari Ombudsman perwakilan Sumut dengan kategori A dengan opini kualitas tertinggi atas predikat standar kepatuhan pelayanan publik.
“ Menyamakan mindset sebagai pelayan rakyat dan berdedikasi untuk kepentingan rakyat menjadi salah satu upaya yang diterapkan kepada para ASN untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Sergai,” demikian ungkapan Bupati Darma Wijaya pasca menerima penghargaan di Kantor Ombudsman perwakilan Sumut, Medan, Kamis (21/1/2023).
“Status yang diperoleh ini mengalami kenaikan dari zona kuning di tahun 2021. Posisi Sergai pun berada di posisi yang sangat baik yaitu di peringkat ketiga setelah Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Humbang Hasundutan dari 34 kabupaten/kota se-Sumut,” ujarnya bangga.
Atas raihan ini Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran ASN, tenaga honorer, dan OPD yang terus bekerja melayani masyarakat. Baginya hasil ini tentunya harus menambah semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Penyiapan SDM sangat penting karena langsung berhadapan dengan masyarakat disamping tentunya diimbangi dengan penyiapan sarana dan prasarana yang mendukung,” kata Bang Wiwik berpendapat.
Adapun urutan kabupaten/kota yang meraih zona hijau antara lain; Kabupaten Deli Serdang (91,99), Kabupaten Humbang Hasundutan (89.8), Kabupaten Sergai, (89,21), Kota Tebing Tinggi (88,6), Kabupaten, Langkat (87,8), Kabupaten Tapanuli Selatan (87,2), Kabupaten Batu Bara (86,62), Kabupaten Nias (85,05), Kabupaten Pakpak Bharat (84,68). Selanjutnya Kabupaten Simalungun (83,7), Kabupaten Dairi (83,54), Kabupaten Padang Lawas Utara (83,15), Kota Medan (81,43), Kabupaten Tapanuli Utara (79,85), dan Kabupaten Labuhan Batu Utara (78,78).***
No Comments