Beriman Trendi “KO”  TS Danil Van Bedagai Duduk di Kursi Pesakitan 

Danil TS Beriman Trendi dampingi Petugas Polsek Tanjung Beringin di Pengadilan Negeri Sei Rampah

SERGAI~Nusantaranews~ Apes menimpa Tim Sukses (TS) Paslon Bupati dan Wabup Sergai  Beriman Trendi Mahyu Daniel alias Danil Van Bedagai alias Danil ini.   Sudah yang di dukungnya kalah telak dalam kontestasi Pilkada 9 Desember 2020 lalu.  Kini pria yang kenal aktif di media sosial Facebook dengan postingannya yang terkesan sombong dan terkesan provokasi itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sei Rampah Jumat (18/12/2020).
Danil yang tinggal menetap di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec Tanjung Beringin, Sergai menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan ringan dan penipuan ringan sesuai pasal 379 Subs 373 dari KUHPidana, dengan memakai baju lengan panjang dan masker putih ia duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang.
Dalam perkaranya Danil yang pernah mencalon Kades Pekan Tanjung Beringin tahun 2019 lalu  yang hanya meraih 74 suara itu terbukti melakukan penggelapan dan penipuan terhadap korbannya. Hakim pengadilan memvonis TS gagal ini 15 hari menjalani hukuman penjara.
Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP. M Napitupulu mengatakan Danil yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dengan nomor LP/VIII/ 2020 / SU / RES SERGAI / SEK Tanjung Beringin Tanggal 25 Agustus 2020. Berkas yang dinyatakan lengkap menjadikan Danil terdakwa.
Dari sidang tersebut. Hakim Ketua memvonis Danil 15 hari kurungan. Danil lanjut Kapolsek selama pemeriksan tidak dilakukan penahanan. Setelah berkas dinyatakan lengkap Danil melaksanakan sidang tuntutan dan di vonis 15 hari hukuman penjara. (One)
Facebook Comments