Bupati Sergai Ir. H. Soekirman ” Tidak Benar Ada Warga Yang Resah Atas Pencemaran”

Masyarakat Desa Naga Kisar, Kec Pantai Cermin, Sergai mencari ikan di seputran sungai areal PT. AN.
NusantaraNews.co.id, Serdang Bedagai 
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengatakan tidak benar atas pernyataannya bahwa warga Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kec Pantai Cermin, Sergai resah akibat pencemaran limbah yang diduga dari PT. Aqufarm Nusantara. Yang dimuat media TEMPO.CO dengan judul ” Pemkab Serdang Bedagai Investigasi Pencemaran di Pantai Cermin”  terbit 27 November 2019.
” Ada yang tidak benar misalnya warga Dusun VII resah saya tidak penyatakan  itu. Yang saya katakan bahwa DLH kita telah lakukan check atas dugaan pencemaran jika masih ada temuan baru akan kami investigasi”  ini yang saya katakan. Ucap Bupati Sergai Ir. H. Soekirman kepada NusantaraNews.co.id melalui pesan WhatsApp Rabu malam (27/11/2019).
Dengan adanya laporan warga itu. Dinas Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kab Sergai bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpatu Satu Pintu ( PMP2TSP)  Kab Sergai melakukan peninjauan ke PT. Aquafarm Nusantara Regal Spring Indonesia di Desa Naga Kisar, Kec Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara Kamis (27/11/2019).
Kunjungan kedua dinas yang langsung di Pimpin Kadis DLH Panasehan Tambunan dan Kadis PMP2TSP Dingin Saragih untuk menindaklanjuti adanya laporan dari warga yang menduga PT.AN membuang limbah pabrik  pengolahan ikan dilaut hingga mengakibatkan pencemaran di wilayah sekitar. Namun dari hasil kunjungan itu tidak ditemukan adanya pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan PMA tersebut, dan kedua Dinas menilai laporan tersebut bohong alias hoax.
Panasehan Tambunan mengatakan limbah PT.AN yang bersumber dari pengolahan ikan dikelola dengan IPAL yang terdiri dari 14 kolam. Setelah di proses  melalui IPAL air yang sudah dibawah baku mutu dialirkan ke sungai, bahkan diareal sungai dari pantauannya  banyak nelayan menacari ikan di seputaran aliran sungai tersebut.
Panasehan Tambunan Menghimbau kepada Masyarakat agar tidak berspekulasi  dengan memberikan laporan bohong atau hoax, sejauh ini PT.AN diakui Pemerintah Kab Sergai selalu taat pada aturan dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku untuk perusahaan baik izin-izin yang ada, hal itu juga diakui oleh Kadis PMP2TSP Dingin Saragih.
 “Apabila ada masyarakat keberatan dan ingin melihat proses pembuangan limbah, kami dinas Lingkungan Hidup siap membawa untuk melihat langsung kami berharap tidak lagi menerima laporan hoax hingga dikonsumsi oleh masyarakat mengingat perusahaan PT.AN  diakui pemerintah taat dengan aturan yang ada” Papar Panasehan
Tidak adanya temuan itu juga direspon Bupati Sergai Ir. H. Soekirman. ” Syukurlah jika tidak ada pencemaran, berarti waste water treatment PT. AN masih dibawah ambang batas. Agar masyarakat tidak lekas percaya pada info negatif selidiki dulu dari pada sebar hoax” Papar Soekirman. (Wan)
Facebook Comments