18 Mar Bupati Sergai Teken Perjanjian Kerja Bersama OPD Tahun 2019
SEI RAMPAH-NN
Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, laporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah, melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur, sesuai dengan tugas dan fungsi dan sumberdaya yang tersedia Bupati Sergai Ir.H Soekirman kini telah menandatangani dokumen perjanjian kinerja tahun 2019 bersama kepala OPD Senin (18/3).
Dalam sambutannya Bupati Sergai Ir.H.Soekirman mengatakan Perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan tertinggi yaitu Bupati, yang diarahkan kepada pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk melaksanakan program kegiatan disertai dengan indikator kinerja.
Pimpinan SKPD dikatakan Soekirman lagi menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian tujuan serta sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Kemudian sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Kedepannya, dikatakan Soekirman melalui perjanjian kinerja ini, yang juga merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kita berharap dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bertuah Negeri Beradat.( DR01)
No Comments