Dua Minimarket di Sergai Beroperasi Tanpa Izin

Dua Minimarket di Sergai Beroperasi Tanpa Izin

Minimarket Alfamidi di Desa Firdaus belum ada izin namun sudah beroperasi

SERGAI-NN

Belum resmi mengantongi izin dua minimarket Alfamidi di Desa Firdaus, Sei Rampah dan Indomaret di Desa Sei Buluh, Teluk Mengkudu sudah beroperasi. Dalam hal ini pengawasan Pemkab Sergai terkesan lemah. Pantauan Nusantaranews.com Minggu(26/5) dua mini market ini sudah melayani pembeli.

Dua minimarket tidak mengantongi izin ini dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMP2TSP) Kab Sergai Drs. Akmal Koto M.Si. kepada Nusantaranews.co.id saat meninjau pasar jelang iduld Fitri mengatakan minimarket tersebut masih mengurus perlengkapan izin-izin mereka dan sejauh ini perlengkapan berkas belum lengkap hingga dua minimarket itu belum ada izin resmi.

Izin yang akan dikeluarkan oleh DPMP2TSP dikatakan Akmal sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2018. Dari poin itu lokasi minimarket berjarak 1,5 Km dari usaha mikro, usaha kecil dan pasar Rakyat. Begitu juga dengan perbandingan jumlah pendudukan di setiap kecamatan jumlahnya 1 berbanding 10 ribu jiwa bisa dikeluarkan izinnya “ Jika di Kecamatan Sei Rampah contoh  jumlah penduduknya 50 ribu maka bisa lima minimarket di Sei Rampah begitulah perbandingannya dan harus ada juga rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Pasar Kab Sergai” papar Akmal Koto.

Sementara itu beberapa petugas dua inimarket iniini kur tahu la soal izin mereka hanya berstatus pekerja(Dr01)

 

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment