10 Des FORMASSU dan DINKOP SU Bentuk Koperasi UKM Penerima BLT UKM 2,4jt
MEDAN, Nusantaranews.co.id – Dalam rangka memastikan agar bantuan BPUM atau yang lebih dikenal dengan BLT UMKM 2,4jt di Sumatera Utara dimanfaatkan sesuai dengan tujuan penyalurannya oleh Pemerintah, maka FORMASSU (Forum Masyarakat Supul Sumatera Utara) atas bimbingan Dinas koperasi Sumut, merangkul para UKM dampingannya dalam wadah Koperasi. Gunanya agar para UKM dampingan FORMASSU bisa terus didampingi sehingga mampu bangkit dan naik klas menjadi UKM yang berkembang.
Acara yang difasilitasi oleh Juniari Siahaan, SKom.,MSi mewakili Dinas Koperasi Sumatera Utara, belangsung di ruang pertemuan Aceh Corner, Jl Bukit Barisan Medan, Senin, (7/12/2020).
Dihadiri oleh 40an calon anggota dan Pengurus Koperasi yang berasal dari 3 Kabupaten/Kota yakni Medan, Binjai dan Langkat serta Pengurus FORMASSU.
Dalam bimbingan dan arahannya Juniari selaku Kasi Pengelola Data, menyatakan, sangat terharu dan antusias dengan upaya dari FORMASSU untuk membentuk Koperasi yang anggotanya adalah para UKM yang selama ini telah menerima bantuan BLT UKM 2,4Jt dari Pemerintah tersebut. Koperasi yang akan dibentuk oleh FORMASSU ini akan bisa menjadi binaan Propinsi oleh karena keanggotaanya ada berasal minimal dari 2-3 Kabupaten/Kota, dimana bentuk Koperasinya bisa dalam bentuk Koperasi Primer dan Sekunder.
Koperasi Primer adalah beranggotanya orang perorang, sedangkan Koperasi Sekunder adalah kumpulan Koperasi – koperasi. “Nah FORMASSU yang saya memiliki anggota UKM di 9 Kabupaten/Kota, nantinya bisa membentuk Koperasi sekunder juga, ketika sudah ada terbentuk beberapa Koperasi Primer nya,” tegas Juni.
Kami Dinas Koperasi akan dengan senang hati terus mendampingin langkah untuk pembentukan Koperasi ini sampai terbentuk. Karena Koperasi ini merupakan program dari Pemerintah khususnya Dinas Koparasi dan UKM, yang dimasa pandemic Covid 19 ini kembali semakin digalakan. Harapannya semua anggota yang hadir dalam pertemuan Pra Koparasi ini, masuk kesemuannya menjadi Pendiri Koparasi yang diberi nama Koperasi Amal Barokah FORMASSU.
Pengurus harus jujur mengelola Koperasi, makanya anggota Koperasi harus jeli untuk memilih siapa yang akan menjadi Pengurus Koperasi. Seorang ketua harus memiliki kemampuan untuk memipin dan menagemen koperasi, seorang bendara harus bisa mengelaola keuangan koperasi, harus bisa membuat laporan penggunaan keuangan koperasi, sedangkan seorang Sekretaris harus bisa menanta surat menyurat, administrasi dan membuat surat menyurat. Kesemuanya itu bisa dipelajari, dan kami Dinas Koperasi akan memberikan pendampingan dan bimbingan jika diperlukan. Tidak ada ruginya UKM membentuk Koperasi, karena prinsipnya dari Anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Dalam sambutannya, Calon Ketua Koperasi Amal Barokah FORMASSU, menyampaikan bahwa Koperasi ini sudah memiliki anggota 40 orang, dan dari anggota tersebut sudah memiliki amal usaha berupa Kilang dan Gudang Beras, Lahan yang akan dibuat sebagai Pasar. Para anggota anggota Koperasi ini juga merupakan UKM yang baru berkembang dan ada yang merupakan UKM alih usaha dari awalnya pekerja yang di PHK, dan ada yang alih usaha dari Usaha yang sudah bangkrut karena rugi dan mayoritas ada kau perempuan ibu rumah tangga.
Ariffani, SH selaku Ketua Umum yang didampingi oleh Siti Hadijah P, selaku Bendahara Umum, Armansyah, SH.,MH selaku Ketua Bidang Hukum, Chairil Gondorong Ketua CD, serta Lisa Afrianti selaku Wakil Sekretaris FORMASSU menyampaikan bahwa, dimasa pandemic covid 19 saat ini, UKM semakin terpuruk bahkan semakin tidak mampu untuk bertahan. Alhamdulillah Pemerintah memberikan perhatiannya melalui BLT UKM 2,4Jt, pada UKM kita. Akan tetapi kita melihat bahwa UKM ini harus terus didampingi agar bantuan bantuan yang diberikan terebut bisa tepat sasaran, oleh karena itu FORMASSU medorong agar UKM binaan kami untuk bersatu dalam Rumah Koperasi.
Selanjutnya, FORMASSU akan membentuk Koperasi – koperasi di Kabupaten/Kota lainnya yang rencana kita akan dibentuk di 9 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Selanjutnya kami akan membentuk nya menjadi Koperasi Sekunder dalam bentuk INKUD (Induk Koperasi). Semua ini bertujuan agar anggota UKM binaan FORMASSU bisa terus bangkit dan berkembang, UKM yang kecil bisa bersama sama bangkit dengan UKM yang sudah berkembang. Sesuai dengan semboyan FORMASSU, Bangkit Bersama.
(rils/Lin-mt)
No Comments