Hak Jawab Law Office Alamsyah, SH & Associates Soal Tiga Berita Yang Telah di Nilai Oleh Dewan Pers

Alamsyah, SH memberikan hak jawabnya terkait tiga pemberitaan di nusantaranews.co.id yang telah di nilai oleh Dewan Pers melalui keputusan Pernyataan Penilaian Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor :13/PPR-DP/IV/2022 tentang pengaduan Alamsyah, SH terhadap media siber nusantaranews.co.id

Alamsyah, SH menyampaikan hak jawabnya ke redaksi nusantaranews.co.id Kamis 28 April 2022 terkait pemberitaan di nusantaranews.co.id yang di unggah pada tanggal 27 Februari 2022 dengan judul berita

Ketua Dewan Mesjid H. Darwis Rambe ” Himbauan Alamsyah Ulama Tidak Dilibatkan Berbagai Kegiatan Sangat Melukai Umat”

Berikut Hak Jawab Alamsyah, SH

Bahwa terhadap berita tersebut adalah tidak benar karena isi beritanya tidak sesuai dengan pernyataan saya dalam video seutuhnya, sedangkan narasumber yang bernama Darwis Rambe tentunya ada kaitan erat dengan sebab perkara yang sedang di proses hukum di Polres Serdang Bedagai karena saudara Darwis Rambe merupakan mantan narapidana korupsi yang diloloskan menjadi dewan pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai

Alamsyah, SH menyampaikan hak jawabnya terkait pemberitaan kedua di nusantaranews.co.id dengan judul berita

Sempat Cabut Pernyataan Ketua PERMAIS Kembali Komitmen Membela Ulama 

Berikut Hak Jawab Alamsyah, SH

Bahwa terhadap berita tersebut tidak benar bahwa ketua PERMAIS sudah membuat kesimpulan sendiri seolah-olah terjadi peristiwa larangan terhadap ulama yang tidak boleh dilibatkan atau berdampingan dengan pemerintah dalam kegiatan pembangunan dan saat ini akan di tempuh langkah hukum atas pernyataan ketua PERMAIS tersebut.

Alamsyah, SH menyampaikan hak jawabnya terkait pemberitaan ketiga di nusantaranews.co.id dengan judul berita

Ratusan Pendukung Ulama di Sergai Aksi Damai

Berikut Hak Jawab Alamsyah, SH

Bahwa terhadap berita tersebut merupakan reaksi dari dua berita sebelumnya dan saat ini sedang dilakukan upaya hukum terhadap seseorang yang bernama Bramono yang melakukan orasi dengan menyebutkan seorang pengacara telah melakukan dan atau melukai ulama dengan melarang untuk dilibatkan dalam pembangunan bersama pemerintah kabupaten Serdang Bedagai

Catatan :
Dari tiga berita tersebut

1. Ketua Dewan Mesjid H. Darwis Rambe ” Himbauan Alamsyah Ulama Tidak Dilibatkan Berbagai Kegiatan Sangat Melukai Umat”

2. Sempat Cabut Pernyataan Ketua PERMAIS Kembali Komitmen Membela Ulama

3. Ratusan Pendukung Ulama di Sergai Aksi Damai

telah di nilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik

Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(tim)

Facebook Comments