Kajari Sergai Hentikan Perkara Pidana  Pelaku dan Korban Bersalaman

Pelaku dan korban bersalaman di saksikan oleh Kajari Sergai
SERGAI~Nusantaranews~Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Donny Haryono Setyawan, SH., secara sah menghentikan penuntutan secara Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif dalam perkara pidana atas nama tersangka Rotan Lomban Gaol (49) warga Dusun VII Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai yang di sangka melakukan pengerusakan barang milik Ruslan Br Sinaga (62) warga Dusun VII Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai,  sebagaimana di maksud dalam pasal 406 ayat 1 (KUHP) Selasa (23/11)
Kejadian bermula, Kamis (12/8) pada saat tersangka pulang kerja dan mendapati di perbatasan rumah tersangka dengan rumah korban telah berdiri pagar pembatas yang terbuat dari kawat berduri. Tersangka yang emosi kemudian merusak dan mencabut pagar pembatas tersebut.
Tidak senang atas perbuatan tersangka, Ruslan Br Sinaga melaporkan tetangganya ke Polsek Tebing Tinggi.
Perkara terus bergulir ke Kejaksaan dan setelah berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada hari Senin tanggal 15 November 2021, JPU melakukan mediasi antara Tersangka dan Korban dengan di saksikan keluarga kedua belah pihak, Penyidik, Aparat Pemerintahan Desa serta tokoh masyarakat.
Dari mediasi tersebut tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak dengan saling memaafkan dan pihak tersangka memberikan ganti rugi kepada pihak korban. Berdasarkan kesepakatan damai tersebut dan persetujuan dari Jaksa Agung Muda tindak pidana umum maka penuntutan terhadap perkara tersebut dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) korban dan pelaku akhirnya bersalaman.
Kajari Serdang Bedagai, Donny Haryono Setyawan di dampingi Kasi Intelijen Agus Adi Atmaja, SH., kepada awak media mengatakan bahwa penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan atas kebijakan Jaksa Agung RI, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Lebih lanjut Donny menambahkan, Hal yang menjadi alasan penuntutan adalah ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan/atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000., serta setelah adanya kesepakatan perdamaian.
Menurut Kajari Sergai, Penyelesaian perkara secara RJ di yakini memberikan manfaat dan keadilan yang diharapkan masyarakat terutama dalam hal mengenai pemulihan dalam kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial di masyarakat dan mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (LP). Tutupnya.(SB01)
Facebook Comments