Kepala Kejaksaan Sergai Jabal Nur
SH.MH melalui Kasi Intel Eduard Sibagariang SH memberikan warning kepada Kepala Desa se-Sergai untuk segera melunasi tunggakan pajak PPh dan PPn Dana Desa (DD) juga Anggaran Dana Dena (ADD) yang belum di bayarkan jika tidak ingin terpanggil dan terperiksa.
Kepada
NusantaraNews.co.id Rabu (18/9) Eduard sudah menyusun jadwal pemanggilan kepala Desa Se-Sergai untuk mengecek bukti-bukti setoran pajak mereka karena terindikasi pajak di ambil namun tidak di setorkan ke kantor pajak. Dalam hal ini Kades bisa saja terindikasi melakukan penggelapan pajak dan dikhwatirkan uang pajak itu di gunakan untuk kepentingan pencalonan kades.
Dalam hal ini Lanjut Edward. Kejaksaan Sergai turut mendukung pembangunan Kab Sergai dalam mengentaskan tindak pidana korupsi begitu juga penyelesaian pajak mengingat ada pajak bagi hasil yang harus di keluarkan untuk Pemkab Sergai ” Sekarang kembali kepada para Kadesnya mau membayarkan pajaknya atau mau di periksa, mungkin dalam penjadwalan bisa digilir dari Kecamatan per kecamatan cukup membawa bukti pembayaran pajak saja jika tidak mampu membawa buktinya sudah jelas pajak tidak disetorkan” tegas Eduard.
Sebelumnya pemberitaan membongkar para kades yang terindikasi menunggak pajak direspon Pimkab Sergai dan Kejaksaan Sergai. Kepala Inspektorat Kab Sergai H. Gustian SE mengaku telah memeriksa SPJ kades untuk 2019 namun untuk tahun sebelumnya Gustian mengaku belum pada masa jabatannya. (Dr01)
No Comments