Kapolres Sergai Musnahkan   893,34 Gram Sabu dan 4 Butir Extasi

SERGAI-NN

Sebanyak 893,34 gram sabu serta 4 butir pil extasi di musnahkan dengan cara di rebus, pemusnahan itu langsung di pimpin Kapolres Sergai AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu disaksikan  Kasubdit Labfor Cabang Medan AKBP.Zulni Erna, Asisten I Kab Sergai Herlan Pangabean, Perwakilan BNNK Sergai Kompol A Pasaribu, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu, JPU Kejaksaan Sergai serta dua tersangka kepemilikan 1 Kg Sabu Senin (3/12) dihalaman Mapolres Sergai.

Kapolres Sergai mengatakan, keseluruhan barang bukti sabu dan extasi berasal dari tersangka S (33) warga Dusun I, Desa Nagalawan, Kec Perbaungan, Sergai, R (47) warga Dusun I, Desa Lubuk Cemara, Kec Perbaungan, Sergai, A alias Gopal (32) warga Dusun VI, Desa Taualang, Kec Perbaungan, Sergai.

Dijelaskan Kapolres lagi, Barang bukti 4 paket sabu seberat  2,88 gram serta 4 butir pil extasi di peroleh dari S  yang tewas dalam laka lantas Selasa (6/11) sekira pukul 02:15 WIB di jalinsum Medan Tebing Tinggi tepanya di KM 52-52 Desa Liberia, Kec Teluk Mengkudu, Sergai. Saat di evakuasi ditemukan barang bukti tersebut dan ternyata pelaku juga sudah di target Sat Narkoba Polres Sergai.

Untuk sabu kurang lebih 1 Kg di peroleh dari tersangka R dan pengembangan dengan A alias Gopal yang tertangkap Kamis (8/11) sekira pukul 00:15 WIB  keduanya yang di hadiahi timah panas di kaki itu ditangkap sedang duduk di sebuah warung di Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Perbaungan, Sergai.

“ Untuk sebagian barang bukti kita sisihkan guna proses ke JPU barang bukti yang di musnahkan dengan cara di rebus lalu dibuang ke kloset dan semua barnag bukti tersebut merupakan asli narkoba jenis sab u dan extasi” papar AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu.(DR01)

Facebook Comments