Kejari Layangkan Surat Panggilan Dugaan Korupsi Disdik Padangsidimpuan 

Kejari Layangkan Surat Panggilan Dugaan Korupsi Disdik Padangsidimpuan 

Padangsidimpuan -nusantaranews-Kejari Padangsidimpuan melalui Pidsus yang membentuk tim penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, serta panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP) Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Selasa (29/6/2021) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH MH, menjabarkan, pemanggilan itu guna meminta keterangan terkait dugaan korupsi alat kesenian tradisional tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar di lingkungan Disdik ‘Kota Salak’.

Karena mangkir dari panggilan pertama, penyidik Pidsus kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada pihak yang bersangkutan untuk hadir pada besok atau Selasa (6/7/2021) di Kantor Kejari Kota Padangsidimpuan.

“Ya, Benar. sudah kita layangkan kembali  surat pemanggilan kedua kepada PPK,  bendarahara, dan P2HP Disdik Kota  Padangsidimpuan, karena sebelumnya sudah dilayangkan surat pemanggilan pertama (namun mangkir) tanpa ada surat  Pemberitahuan,” terang Kajari.

Pemanggilan kepada para pihak itu, masih dalam tahapan pengumpulan data serta keterangan. Sebab para pihak yang dimaksud, kata Kajari, dianggap mengetahui proses pengadaan alat musik tradisional di lingkungan Disdik Kota Padangsidimpuan tahun 2020 lalu.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan agar para pihak yang dipanggil itu diharap kooperatif dengan menghadiri panggilan Kejari Kota Padangsirimpuan. Apabila para pihak yang dimaksud, tegas Kajari, tidak memenuhi panggilan penyelidik, maka akan dilakukan upaya pemanggilan sesuai mekanisme yang sudah ada.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Kota Padangsidimpuan mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pengadaan alat musik tradisional di Disdik Padangsidimpuan sebesar Rp2,9 miliar pada tahun 2020 lalu. Dan adanya dugaan tender fiktif di kegiatan pengadaan peralatan seni budaya sekolah dasar (SD).

Adapun Pagu anggaran pada tender fiktif di kegiatan seni budaya SD itu yakni senilai Rp696 juta di tahun yang sama serta terdapat pengadaan barang yang hampir sama di Disdik Padangsidimpuan yakni, pengadaan alat kesenian senilai Rp2,25 milliar yang total keduanya adalah senilai Rp2,9 milliar lebih.(Reza)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment