Korban Penganiayaan Keberatan 14 Tersangka Ditangguhkan Penahanannya

 

Padangsidimpuan ~nusantaranews~Korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Timbul Siregar, keberatan jika 14 tersangka yang diduga menganiaya dirinya ditangguhkan penahanannya.

Korban menduga, ada upaya sekelompok masyarakat Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, untuk mendesak penangguhan penahanan terhadap 14 tersangka. Dugaan korban itu menguat setelah ada aksi unjuk rasa dari massa yang mengaku dari 4 desa di Kecamatan Batang Onang, ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (5/7/2021) lalu.

Saat itu, sejumlah massa mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan 14 tersangka yang diduga telah menganiaya Timbul Siregar. Menyikapi hal itu, abang kandung korban, H Paraduan Siregar, serta korban, didampingi kuasa hukumnya, Tris Widodo, melayangkan surat keberatan ke Polres Tapsel, jika 14 tersangka ditangguhkan atau dialihkan penahanannya.

“H Paraduan Siregar dan Timbul Siregar, sangat keberatan bila terjadi penangguhan atau pengalihan jenis penahanan terhadap 14 tersangka,” ungkap Tris Widodo saat ditemui awak media di Padangsidimpuan, Senin (5/7/2021) pagi.

Lebih lanjut, Tris Widodo menjelaskan, jika H Paraduan Siregar merupakan putra asli Pasar Matanggor, Kecamatan Batang Onang. Lalu, H Paraduan Siregar merantau ke Medan dan menjadi PNS. Setelah pensiun, H Paraduan Siregar mencoba usaha dengan maksud membangun kampung halaman. H Paraduan melihat ada potensi di kampung halamannya dengan memanfaatkan aliran sungai.

Melihat program pemerintah pusat serta daerah terkait pembangunan infrastruktur berupa jalan tol dan kereta api, dalam meningkatkan perekonomian, maka perhatian H Paraduan Siregar, tertuju pada usaha galian C. Hal itu menurut Tris Widodo sebagai upaya H Paraduan Siregar mendukung mendukung program pemerintah.

Berjalannya waktu, H Paraduan Siregar memberi beberapa bidang tanah dari warga Padang Garugur untuk keperluan usaha galian C. Bahkan, kata Tris Widodo, H Paraduan Siregar telah memiliki izin galian C dan beberapa warga telah diajak bermusyawarah bersama sebelum adanya usaha itu. Beberapa perwakilan warga juga menandatangani surat pernyataan tidak keberatan terkait adanya usaha galian C itu.

“Namun ketika akan memulai jalankan usahanya, kami mendapat penolakan dan keberatan dari sejumlah kelompok masyarakat desa termasuk yang telah menjual tanahnya kepada kami,” ujar H Paraduan Siregar.

Bahkan, H Paraduan Siregar mengatakan jika ada sejumlah warga yang melakukan pemortalan jalan, pengrusakan, hingga menganiaya adik kandungnya, Timbul Siregar. Akibat pengrusakan tersebut, H Paraduan menyebut bahwa satu unit alat berat, hingga tiga unit dump trucknya rusak. Seharusnya, kata H Paraduan Siregar, pihaknya mendapat perlindungan hukum.

“Akibat dari perlakuan kelompok ini, kami telah mengalami kerugian cukup besar, baik secara materil maupun imateril. Yang paling menyedihkan adik kandung saya mengalami luka berat sehingga mata sebelah kanannya cacat dan tidak dapat melihat lagi atau buta,” terang H Paraduan Siregar.(Reza)

Facebook Comments