Kompak Jual Sabu Paman dan Ponakan Gol

SERGAI-NN

S alias Paklek (33) bersama keponakannya AF alias Febri (23) keduanya warga Dusun III, Desa Pon, Kec Sei Bamban, Sergai kompak menjual sabu. Keduanya berhasil di ringkus Sat Narkoba Polres Sergai di rumah Paklek Minggu (9/12) sekira pukul  16:00 WIB. Sebelum di tangkap keduanya ketangkap basah lari merakit alat hisap sabu aluas bong.

Paklek  di ketahui sebagai pengedar sabu di Desa Pon ini dilaporkan warga ke Polisi yang sering jual siputih di rumahnya. Selanjutnya Sat Narkoba yang melakukan penyelidikan mengkuntit Paklek dari dalam rumahnya  terlihat Paklek sedang merakit alat hisap sabu. Bersama kepala Dusun Setempat rumah Paklek pun di gerebek.

Paklek dan Febri  berhasil ditangkap saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 paket sabu seberat 1,20 gram serta Hp nokia, bersama barang bukti keduanya langsung di giring ke Mapolres Sergai.

Dalam pemeriksaan keduanya mengaku sudah tiga minggu mengedarkan sabu setiap harinya sabu terjual kurang lebih 1 gram, dan keduanya mendapat keuntungan sebesar 10 persen. Keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya S alias AK. “ Hampir tiga minggu kami menjual sabu aku beli dari AK sehari bisa laku 1 gram untungnya lumayan juga kadang aku pakai juga sabunya” ucap Paklek yang juga di amini Febri.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu  mengatakatan tersangka dan barang bukti kini telah diamankan dan kasusnya dalam pengembangan “ Kedua tersangka dijerat pasal 114 sub 112 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjada dan denda sebanyak 8 milyar” papar Kasat.(DR01)

Facebook Comments