05 Mar Lelaki Pengangguran Ditangkap Polisi Usai Pukul Dan Cabuli Kekasihnya
TEBINGTINGGI-NN
Pria pengangguran, MV alias Apip (19) warga Jalan Pulau Sulawesi, Lingkungan II, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi akhirnya harus mendekam dibalik terali besi ruang tahanan Polres Tebing Tinggi setelah dilaporkan melakukan pemukulan serta pencabulan terhadap pacarnya, Sl (17) pelajar warga Kota Tebing Tinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Unit PPA Iptu Doraria Simanjuntak yang ditemui Selasa (5/3/2019) siang diruang Humas Polres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap MV alias Apip akibat pelaku telah melakukan pemukulan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. “Pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (28/2/2019) siang lalu, usai dilaporkan oleh orang tua korban,” ujar Iptu J Nainggolan.
Diungkapkan Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan, dalam laporan pengaduannya kepada pihak kepolisian, ibu kandung korban, Siti Hawa mengatakan bahwa perbuatan pelaku terhadap korban diketahuinya dari adik korban yang memberitahukan jika dirinya melihat pelaku sedang memukul kakaknya. Keberatan dengan perbuatan pelaku tersebut, ibu korban selanjutnya mendatangi kediaman pelaku dan menanyai kebenaran dari pengaduan adik korban tersebut.
“Pelaku Apip akhirnya mengakui jika dirinya telah memukul korban dan juga telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban. Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya itu, ibu korban selanjutnya mengajak korban untuk membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi hingga kemudian polisi meringkus pelaku Apip dari kediamannya,” terang Iptu J Nainggolan.
Dari hasil pemeriksaan di unit PPA, pelaku mengaku jika dirinya sejak 18 November 2017 lalu telah berpacaran dengan korban, Dan hingga bulan November 2018, pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban. “Pelaku juga mengaku jika dirinya kerab memukul korban sebelum pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Dan perbuatan ini dilakukan pelaku di Jalan Beringin, Lingkungan VI, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi,” jelas Kasubbag.
Kini akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 82 ayat (1) Perpu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang No.213 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, tegas Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan. (Ron)
Facebook Comments
No Comments