24 Mei Ngeri ! Pengakuan Rizal Membunuh Boru Sianipar ” Kepala Bolong di Martil”
Rizal pelaku pembunuhan dan Tohir penadah kreta korban saat di paparkan
SERGAI~Nusantaranews~M Boru Sianipar (65) langsung rubuh setelah bagian kepalanya di martil oleh pelaku SS alias Rizal (36) warga Dusun V, Desa Pon, Kec Sei Bamban, Sergai. Pukulan bertubi membuat bagian belakang kepala Bolong. Janda tua itu tewas di ruang keluarga rumahnya Dusun I, Desa Sei Bamban, Kec Sei Bamban, Sergai.
” Sampai sekarang aku tidak habis pikir bisa menghabisi nyawa orang yang sangat aku kenal dan baik dengan ku” ucap ayah empat anak kepada NN Selasa (24/5) sebelumnya dimulainya pres relis yang dilakukan Polsek Firdaus.
Rizal mengaku hanya bisa berdoa, disesali juga tidak berguna karena sudah terjadi ” Korban aku panggil Opung karena sudah seperti keluarga sendiri, aku sakit hati tidak diberikan pinjaman kreta, karena hendak menjeput anak di Galang” ucap Rizal.
Dalam paparan dipimpin Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang SH. M.Hum didampingi Kasubag Humas AKP. Sopian, Kapolsek Firdaus AKP. Idham Khalik, Kasat Reskrim IPTU. Deni Lubis, Kasat Lantas AKP. Agung Basuni, SH.SIK mengatakan tersangka di tangkap Jumat (21/5) sekitar pukul di Sidikalang, Kab Dairi. Dari penangkapan pihak kepolisian mengambil tindakan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku karena melawan.
Pelaku Rizal lanjut Kapolres memukul bagian pungguk, kepala korban dengan martil hingga bertubi lalu tewas. Kejadian itu Minggu (16/5) sekitar pukul 20:00 WIB. Selanjutnya pelaku mengambil kreta Honda Vario dan uang milik korban, selanjutnya kreta di jual ke penadah TM alias Tohir (40) warga Dusun I, Desa Suka Jadi, Kec Perbaungan, Sergai dengan harga Rp. 2.2 juta. Tohir dan barang bukti berhasil di amankan.
Pelaku yang sudah kenal baik, datang kerumah korban untuk meminjamkan kreta. Tapi korban tidak mengijinkan dengan alasan surat-surat kreta tidak lengkap dan mengusir pelaku dari rumahnya. Pelaku yang merasa sakit hati kembali mendobrak pintu rumah korban dan mengambil martil dan memukulkannya.
” Pelaku sempat membuang martil dengan tujuan menghilangkan barang bukti, tapi berhasil ditemukan petugas. Ini modusnya jelas pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian, hingga saat ini penyidik masih memeriksa kasus ini apakan ada unsur perencanaan” papar Kapolres.
” Pelaku diancam pasal 340 subs 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun” papar Kapolres.(SB01)
Facebook Comments
Post Views: 23
No Comments