Persetubuhan ABG 15 Tahun Terungkap Dari Poto Setengah Bugil

Persetubuhan ABG 15 Tahun Terungkap Dari Poto Setengah Bugil

D pelaku cabul di Mapolres Sergai

SEI RAMPAH-NN

Anak Baru Gede ( ABG) 15 Tahun sebut saja Melati  warga Sei Bamban terpaksa membuka aibnya sendiri setelah poto setengah bugilnya  beredar di media social Facebook ( FB) oleh sang pacarnya. Setelah di desak oleh ibunya WP (32) akhirnya Melati mengaku sudah berulang kali disetubuh  sang pacar  D (20) warga Dusun II Tanah Andil, Desa Cempedak Lobang, Kec  Sei Rampah, Sergai. Kasusnya bergulir keranah hukum dan   berhasil meringkus D tidak jauh dari rumahnya Selasa (11/06/2019)  sekira pukul 13:00 WIB.

Terkuaknya  aib itu, ketika sahabat Melati melihat akun FB D yang mengaploud poto  Melati dalam kondisi setengah bugil. Rekan Melati yang bernama Anggi itu melaporkan kepada WP. Saat di introgasi Melati awalnya bungkam. Namun setelah terus di paksa akhirnya Melati buka mulut bahwa itu memang potonya yang di simpan oleh D. bahkan Melati mengaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan D yang di pacarinya  setahun lalu.

Mendengar pengakuan  Melati. WP langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Sergai. Dalam laporan  LP / 124 / III / 2019 / SU / RES SERGAI tanggal 30 Maret 2019. pertama kali D menyetubuhi Melati  Jumat 17 Agustus 2018 sekitar pukul 13:00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT. Lonsum Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Sergai dan perbuatan itu terus berlanjut.

Bermodal laporan itu. Petugas Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan. Pelaku yang sudah tahu dirinya terlapor sempat berpindah-pindah dan akhirnya Pelaku yang di ketahui sedang berada tidak jauh dari rumahnya langsung di tangkap dan digiring ke Mapolres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Hendro Sutarno mengatakan tersangka yang sudah diamankan sedang dalam pemeriksaan “ Tersangka  melakukan persetubuhan terhadap anak ” sebagaimana dimaksud Pasal 81 subs psl 82 dari UU RI No.17 thn 2016 tentang Perpu No. 1 tahun  2016 tentang  perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun  2002 tentang Perlindungan anak” papar kasat.(DR01)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment