Polres Psp Sukses Gagalkan Peredaran Hampir 6 Kg Ganja, 2 Pemuda Diamankan

Tersangka berikut barang bukti
PADANGSIDAMPUAN~Nusantaranews Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp), kembali sukses menggagalkan peredaran hampir 6 Kg atau 5.890 Gram daun ganja kering, Senin (06/07/2020) sekira pukul 21.30 WIB di Kampung Darek, Jln Alboint Hutabarat, Kel Wek VI, Kec Psp Selatan.
Tak hanya itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan dua orang pemuda diantaranya, MA (36) warga Jln Alboint Hutabarat dan DP (28) warga Jalan Kapten Koima, Kel Wek II, Kec Psp Utara, Kota Psp.
“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas menerima informasi bahwa di Jln Alboint Hutabarat, kerap terjadi transaksi narkoba jenis ganja,” ujar Kapolres Psp, AKBP Juliani Prihartini, SIK MH, melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung, SE MM, kepada awak media, Selasa (7/7).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Iptu Maria, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Sammailun Pulungan, SH, melakukan penyelidikan ke TKP dan mengarah ke sebuah rumah. Tim Opsnal pun menggrebek rumah tersebut dan mendapati dua orang pemuda yang tak lain ialah, MA dan DP.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Opsnal turut menyita barang bukti diantaranya, 5 buah bal yang dibalut lakban warna coklat diduga berisi 5.000 Gram ganja, 36 paket kecil yang dibungkus kertas warna coklat diduga berisi 90 Gram ganja, serta 4 buah paket berukuran sedang yang dibungkus kertas warna coklat diduga berisi 300 Gram ganja.
“Kemudian, sebuah paket besar diduga berisi 500 Gram ganja, 47 lembar kertas warna coklat, 2 buah hekter, sekotak anak hekter, sebuah pisau cutter, dan sebuah tas ransel warna hitam. Kedua tersangka berikut barang bukti yang sudah diboyong ke Polres Psp itu akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas.(za)
Facebook Comments